Suara.com - Komisi B DPRD Jakarta mengritisi usulan Gubernur Anies Baswedan agar satu ruas jalan tol dari Kebun Nanas sampai Plumpang untuk dipakai lajur sepeda hari Minggu jam 06.00 WIB hingga 09.00 WIB.
Menurut anggota Komisi B Manuara Siahaan jika usulan tersebut direalisasikan, dapat menyalahi sejumlah regulasi. Regulasi yang dilanggar, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Dalam beleid tersebut, aturannya kendaraan yang masuk ke jalan tol minimal memiliki kecepatan 60 kilometer per jam. Sementara sepeda dinilai tidak mungkin bisa mencapai kecepatan tersebut sehingga ini bisa membahayakan keselamatan penggunanya.
"Itu buat kendaraan roda empat dan tidak benar, undang-undang angkutan lalu lintas dilanggar, undang-undang perhubungan dilanggar, undang-undang jalan tol dilanggar, sudah keliru betul itu," kata Manuara kepada wartawan, Minggu (30/8/2020).
Baca Juga: Dibuka Lagi, Kawasan Pesepeda di JLNT Antasari Dijaga Ketat Aparat Gabungan
Menurut Manuara PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol Ayat 3 didesain untuk mampu menahan muatan sumbu terberat paling rendah 8 ton.
Kemudian dalam PP 44 Tahun 2009 dimasukkan tambahan aturan, salah satunya soal sepeda motor. Pasal 38 ayat 1 berisi jalan tol diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Itu sebabnya, Manuara menyarankan kepada Anies untuk mempertimbangkan lagi idenya. Rencana rekayasa lalu lintas yang dilakukan dengan membuat jalan tol ditutup seluruhnya sehingga pesepeda tak berpapasan dengan kendaraan juga disebutnya tak memberi dampak lebih.
Sebab, kata dia, pada dasarnya memang rencana ini melanggar aturan. Ia lantas meminta agar pembuatan jalur sepeda dialihkan ke tempat lain.
“Apapun teorinya apapun pembenaran nya sudah keliru, betul meningkat (animo masyarakat sepeda) tetapi kan ada area-area khusus, di jalan-jalan arteri kan sudah dibuat jalur sepeda. Lebih baik manfaatkan dan optimalkan saja itu, bukan harus pindah ke jalur tol,” katanya.
Baca Juga: Pasang WiFi di Berbagai Tempat, Anies Minta Warga Jadi Youtuber
Pemerintah Jakarta saat ini memang sedang genjar menambah jalur khusus sepeda seiring dengan meningkatnya tren penggunaan alat transportasi ramah lingkungan ini.
Usulan Anies sudah disampaikan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Mochamad Basoeki Hadimoeljono dalam surat permohonan nomor 297/-1.792.1 tentang pemanfaatan ruas jalan tol lingkar dalam (Cawang-Tanjung Priok).
"Oleh sebab itu, kami dari pak gubernur mengusulkan kepada pak Menteri PUPR untuk disiapkan satu ruas tol, tepatnya mulai di Kebon Nanas sampai dengan ke arah Tanjung Priok," ujar Kepala Dinas Perhubungan Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota Jakarta, Rabu (26/8/2020).
Sepeda yang boleh masuk tol hanya jenis road bike. Lajur yang diusulkan ditutup hanya satu arah dari Kebon Nanas ke Tanjung Priok. Lalu jalan akan dibagi dua agar sepeda bisa melintas dua arah bolak-balik.
Panjang lajur yang ditutup diperkirakan mencapai 10 kilometer. Dengan demikian, total jalur dua arah jadi panjangnya 20 kilometer.