Suara.com - Memasuki perpanjangan kelima masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, sejumlah tempat seperti restoran yang diizinkan beroperasi masih saja melakukan pelanggaran.
Tiga restoran di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pun dinyatakan menyalahi aturan PSBB.
Hal ini diketahui dari akun instagram resmi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, @satpolpp.dki.
Melalui akun itu, diunggah sejumlah foto dan video penyidakan terhadap tiga restoran itu.
Baca Juga: Tidak Diumumkan Langsung, Anies Enggan Ditanya Perpanjangan PSBB Transisi?
Terlihat beberapa petugas Satpol PP berseragam mendatangi sejumlah restoran yang masih dipadati pengunjung.
Setelah itu, Kepala Satpol PP DKI Arifin memasangkan stiker penyegelan sementara.
Saat dikonfirmasi, Arifin menyebut salah satu restoran yang ditutup adalah Warunk Upnormal sesuai dalam video yang diunggah akun itu.
Restoran ini dianggap memenuhi protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.
"Benar (Warunk Upnormal ditutup sementara) karena tidak mematuhi ketentuan protokol kesehatan Covid-19," ujar Arifin saat dihubungi, Minggu (30/8/2020).
Baca Juga: Tak Patuhi Protokol Kesehatan, Tempat Hiburan di Sleman Terancam Ditutup
Ia menyebut Warunk Upnormal dan dua restoran lainnya ditutup selama satu hari. Selama masa penyegelan, pihak pengelola dipanggil ke kantor Satpol PP untuk diminta keterangan.
"Dikenakan sanksi tutup sementara 1x24 jam dan dilakukan pemanggilan terhadap manajemen untuk pembinaan," pungkasnya.