Polsek Ciracas Diserang, Pelaku Harus Dibawa ke Pengadilan Umum dan Militer

Siswanto Suara.Com
Minggu, 30 Agustus 2020 | 10:42 WIB
Polsek Ciracas Diserang, Pelaku Harus Dibawa ke Pengadilan Umum dan Militer
Mobil operasional Wakapolsek Ciracas dibakar oleh sekelompok orang tidak dikenal dan sejumlah fasilitas dirusak pada peristiwa serangan oleh sekelompok orang tidak dikenal. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia  meminta oknum anggota TNI yang diduga terlibat penyerangan Markas Kepolisian Sektor Metro Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu dini hari, juga dibawa ke pengadilan umum, selain tetap dihadapkan pada peradilan militer.

"Perlu ada sanksi berat agar setiap oknum TNI yang terlibat pidana diproses ke peradilan umum selain peradilan militer," kata Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan dalam keterangan tertulis, Minggu (30/8/2020).

Ia menegaskan hal itu dibutuhkan untuk mencegah adanya kasus serupa terjadi pada masa mendatang.

Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional ini menilai kasus serupa akan terus terulang karena setiap terjadi perusakan aset negara, oknum aparat selalu berlindung di bawah keistimewaan dan kemewahan hukum.

Baca Juga: Oknum TNI yang Diduga Serbu Polsek Ciracas Harus Diseret ke Pengadilan Umum

Dengan keistimewaan itu, oknum aparat cuma diproses dalam peradilan militer dan tidak tunduk pada peradilan umum, kata pengajar Universitas Bhayangkara.

"Kami menilai kalau hanya sanksi pengajuan ke peradilan militer saja belum memberikan efek jera dan perubahan perilaku," katanya.

Dia mengatakan perusakan dan pembakaran aset negara milik kepolisian bisa berimbas pada gangguan ketertiban masyarakat dan mengancam keselamatan warga sipil.

Oleh karena itu, dia meminta seluruh jajaran Polri tetap semangat dan rakyat memberi simpati atas kesabaran Polri menghadapi sekelompok oknum yang menyerang Polsek Metro Ciracas.

Edi yakin panglima TNI adalah orang yang tegas dan akan memberikan sanksi berat oknum yang merusak dan membakar kantor polisi.

Baca Juga: Usut Kasus Perusakan Polsek Ciracas, Penyidik TNI-Polri Periksa 10 Saksi

Kasus ini diduga dipicu oleh oknum anggota TNI, Prada MI yang mengaku menjadi korban pengeroyokan.

Padahal, dia sebenarnya menjadi korban kecelakaan tunggal saat naik sepeda motor di sekitar Jalan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, tepatnya di dekat pertigaan lampu merah Arundina.

Pengakuan Prada MI ini memicu kawan kawannya mencari pelaku pengeroyokan hingga menyebabkan perusakan fasilitas umum dan penyerangan Mapolsek Metro Ciracas di Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur.

Komandan Pusat Polisi Militer Mayjen TNI Eddy Rate Muis memastikan akan memproses hukum semua pelaku.

"Jadi, tidak ada yang akan lolos, biarkan tim kerja dulu, kalau memang betul, nanti sudah terbukti semua pasti akan dijerat dengan undang-undang yang berlaku," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI