Ganja dalam Turbulensi Tanaman Obat

Siswanto Suara.Com
Minggu, 30 Agustus 2020 | 10:34 WIB
Ganja dalam Turbulensi Tanaman Obat
Ilustrasi pohon ganja.[Anadolu Agency]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Namun Kepmen Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 baru ramai akhir pekan ini. Padahal 14 tahun lalu terbit Kepmentan 511/2006 yang juga menempatkan ganja sebagai salah satu tanaman obat binaan Kementan.

Mengapa publik dan pihak terkait baru meributkan sekarang? Atau mungkinkah publik tidak jeli atas isi produk hukum tersebut?

Padahal--merujuk munculnya sumber awal berita yang menghebohkan dan menggemparkan tersebut--Kepmentan
104/KPTS/HK.140/M/2/2020 itu ada di laman resmi Kementerian Pertanian.

Baru diunggah di laman itu atau publik dan instansi terkait tidak tanggap serta tidak jeli terhadap substansi Kepmen tersebut?

Dalam lampiran Kepmentan 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 yang diunduh dari laman Kementerian Pertanian di Jakarta, Sabtu (29/8), ganja tercantum pada nomor 12 di daftar tanaman obat di bawah binaan Direktorat Jenderal Hortikultura Kementan.

Dicabut

Diktum pertama dalam Kepmen Komoditas Binaan tersebut disebutkan bahwa komoditas binaan Kementerian Pertanian meliputi komoditas binaan Direktorat Jenderal: a. Tanaman Pangan; b. Hortikultura; c. Perkebunan dan d. Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Kedua, disebutkan bahwa komoditas binaan sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu dan produk turunannya dibina oleh direktorat jenderal masing-masing sesuai dengan kewenangannya.

Pada diktum kelima, tertulis direktur jenderal dalam menetapkan komoditas binaan dan produk turunannya sebagaimana dimaksud dalam diktum keempat harus berkoordinasi dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, direktorat jenderal teknis lingkup Kementerian Pertanian, pakar/perguruan tinggi dan kementerian/lembaga.

Ada 66 komoditas yang tercantum dalam daftar tanaman obat di bawah binaan Ditjen Hortikultura. Selain ganja, jenis tanaman obat lainnya, antara lain, akar kucing, mahkota dewa, tapkliman, senggugu hingga brotowali.

Baca Juga: Mentan Cabut Keputusan Ganja Masuk Komoditas Tanaman Obat, Ini Alasannya

Dalam keterangan tertulis menyikapi reaksi publik, Syahrul menyatakan konsisten dan berkomitmen mendukung pemberantasan penyalahgunaan narkoba.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI