Ganja dalam Turbulensi Tanaman Obat

Siswanto Suara.Com
Minggu, 30 Agustus 2020 | 10:34 WIB
Ganja dalam Turbulensi Tanaman Obat
Ilustrasi pohon ganja.[Anadolu Agency]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mencabut Surat Keputusan Nomor 184/KPTS/HK.140/M/2/2020 yang di dalamnya terdaftar ganja masuk ke dalam komoditas tanaman obat.

Dia akan mengkaji kembali dengan melibatkan sejumlah lembaga yang berkaitan dengan penggunaan ganja.

Dalam laporan Suara.com, kemarin, Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Kementan Tommy Nugraha mengatakan Syahrul konsisten mendukung pemberantasan penyalahgunaan narkoba.

Itu sebabnya, dia memilih mencabut keputusannya sembari melakukan pengkajian ulang dengan Badan Narkotika Nasional, LIPI, dan Kementerian Kesehatan.

Pro dan kontra mengenai manfaat ganja sejak dulu tak pernah sepi. Belakangan ini kembali mengemuka. 

Ganja. Siapa tak tahu atau mengenal nama tersebut?

Di Indonesia, sejak awal anak-anak memasuki bangku sekolah, nama jenis tanaman tersebut sudah diperkenalkan. Para guru memperkenalkan nama ganja sebagai benda yang harus dihindari karena bahayanya.

Akhirnya ganja populer sebagai benda atau barang yang harus dihindari. Dalam kuis atau ujian pun, siswa dengan lancar menjawab bahwa ganja adalah barang terlarang dan diharamkan pula.

Namun popularitas ganja justru sering mendorong sejumlah oknum siswa untuk mengetahuinya dengan caranya sendiri. Yakni "coba-coba", "mencoba lagi" hingga akhirnya ketagihan.

Baca Juga: Mentan Cabut Keputusan Ganja Masuk Komoditas Tanaman Obat, Ini Alasannya

Dalam beberapa kasus yang diungkap kepolisian, ada oknum siswa tertangkap atau terciduk karena menghisap ganja. Pada kasus tawuran antarsiswa dan antarremaja pun tak jarang ada yang kedapatan urinenya menunjukkan positif mengonsumsinya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI