Suara.com - Presiden Joko Widodo meminta masyarakat ikut dalam budaya antikorupsi, bukan hanya karena takut denda dan penjara, melainkan karena ketakutan kepada Allah.
"Takut melakukan korupsi juga bisa didasarkan pada ketakutan kepada sanksi sosial, takut dan malu kepada keluarga, kepada tetangga, dan kepada Allah Subhanahu wa taala, kepada neraka," kata Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan RI, Bogor, Jawa Barat, beberapa waktu yang lalu.
Tetapi menurut Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Tengku Zulkarnain pesan tersebut jangan hanya ditujukan kepada masyarakat, melainkan kepada para pejabat negara.
"Untuk mencegah korupsi pak @jokowi minta masyarakat takut pada Allah dan api neraka. Mestinya satu lagi pak. Minta kepada semua pejabat negara termasuk Presiden dan menteri sampai kepala desa juga takut pada Allah dan api neraka. Kan duit di tangan mereka semua," kata Tengku melalui akun Twitter yang dikutip Suara.com.
Baca Juga: Mudik ke Solo, Jokowi Sempatkan Ziarah ke Makam Orang Tua
Presiden Jokowi menyampaikan permintaan tersebut melalui video conference dalam pembukaan Aksi Nasional Pencegahan Korupsi yang diselenggarakan KPK.
"Gerakan budaya antikorupsi harus kita galakkan, masyarakat harus tahu apa itu korupsi, kita semua harus tahu apa itu gratifikasi, masyarakat harus jadi bagian mencegah korupsi, antikorupsi, kepantasan, kepatutan harus menjadi budaya," kata Presiden.
Presiden pun mengajak tokoh budaya, tokoh agama, tokoh masyarakat, para pendidik, insitusi pendidikan, institusi keagamaan, dan institusi kesenian untuk ikut dalam gerakan antikorupsi.
"Gerakan antikorupsi adalah bagian yang sangat penting dari upaya ini, dengan keteladanan kita semua, dengan perbaikan regulasi dan reformasi birokrasi saya yakin masyarakat menyambut baik gerakan budaya antikorupsi ini," kata Presiden.
Presiden pun menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengikuti aksi pencegahan antikorupsi tersebut dari waktu ke waktu.
Baca Juga: Penerima Bantuan Jokowi Mengira Disuruh Bayar Utang dan 4 Berita SuaraJogja
"Marilah kita bersama-sama melaksanakan, samakan visi, dan selaraskan langkah untuk membangun pemerintahan yang efektif, efisien, dan inovatif sekaligus bebas dari korupsi," kata Jokowi.
Penerapan Strategis Nasional Pencegahan Korupsi berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2018 dengan tiga fokus, yaitu perizinan dan tata niaga, keuangan negara, dan penegakan hukum dan reformasi birokrasi.
Stranas PK dikerjakan oleh Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK) selaku penyelenggara Aksi Nasional Pencegahan Korupsi via daring dan luring bagi seluruh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya.
Terdapat enam program Stranas PK yang sudah dikerjakan, yaitu (1) utilisasi nomor induk kependudukan (NIK) dengan pencapaian 68,07 persen, (2) penerapan e-katalog dan marketplace dalam pengadaan barang dan jasa dengan pencapaian 61,79 persen.
Berikutnya, (3) keuangan desa dengan pencapaian 83,33 persen, (4) penerapan manajemen antisuap dengan pencapaian 66,75 persen, (5) pemanfaatan online single submission dengan pemanfaatan peta digital dalam pelayanan perizinan berusaha dengan pencapaian 47,15 persen, dan (6) reformasi birokrasi dengan pencapaian 65,06 persen.
Ketua KPK Firli dalam sambutannya mengatakan bahwa pencapaian bidang pencegahan KPK pada Semester I 2020 adalah optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) sampai Rp80,9 triliun dan penyelamatan potensi kerugian keuangan negara hingga Rp10,4 triliun.