Suara.com - Seorang anak, sebut saja Mawar, yang kini berusia 14 tahun mengaku dicabuli ayah tirinya berinisial MU alias TA (53).
Pria paruh baya asal Kabupaten Kampar Provinsi Riau tersebut tega mencabuli anak tirinya sejak delapan tahun silam.
Terhitung sejak Mawar berusia enam tahun, TA sudah memulai perbuatan bejatnya. Saat ini, TA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dia kini mendekam di balik jeruji besi Polres Kampar setelah ditangkap pada Jumat (28/8/2020) kemarin.
Dilansir dari Riauonline.co.id-jaringan Suara.com, penangkapan tersangka MU alias TA bermula saat korban bercerita telah berulangkali dicabuli oleh MU si ayah tirinya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim AKP Fajri memerintahkan Kanit II Ipda Fitriyeni lakukan penyelidikan.
Kemudian pada Jumat (28/8/2020) siang, Unit II Sat Reskrim Polres Kampar mendapat informasi, pelaku sedang berada di sebuah lokasi.
Selanjutnya, Ipda Fitriyeni beserta anggota Unit II dengan dukungan Tim Opsnal Polres Kampar langsung menuju lokasi.
Baca Juga: Cabuli Bocah, Kepala BMKG Alor Dikenakan Pasal Pemberatan, Ini Alasannya
Kemudian, tim berhasil mengamankan pelaku dan membawanya ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasat Reskrim AKP Fajri menyampaikan, dari hasil pengecekan urine tersangka, hasilnya positif Amphetamine dan Methamphetamine.
Hal tersebut, lanjutnya, mengindikasikan jika yang bersangkutan juga pengguna narkoba.
Kini tersangka MU alias TA telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 81 dan pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, demikian penjelasan AKP Fajri.