Soal Pembatalan Surat Penunjukan Mendagri Ad Interim, Ini Kata Kemendagri

Sabtu, 29 Agustus 2020 | 11:34 WIB
Soal Pembatalan Surat Penunjukan Mendagri Ad Interim, Ini Kata Kemendagri
Kapuspen Kemendagri, Benni Irwan. (Dok : Kemendagri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menanggapi beredarnya pemberitaan mengenai pembatalan surat penunjukan Mendagri Ad Interim, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Benni Irwan memberikan klarifikasi.

Menurutnya, penujukan Mendagri Ad Interim bukan kewenangan Kemendagri, tapi menjadi kewenangan presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara yang tertuang dalam surat Mensesneg No.B-642/M-Sesneg/D-3/AN.00.03/08/2020 tanggal 27 Agustus 2020 perihal Penunjukan Menkopolhukam sebagai Mendagri Ad Interim.

Benni menambahkan, surat yang diralat hanyalah Surat Nomor: 821.1/4837/SJ tanggal 28 Agustus 2020 yang ditujukan kepada jajaran internal Kemendagri untuk kepentingan administrasi internal saja, melalui Surat Nomor: 821.1/4843/SJ tanggal 28 Agustus 2020 perihal Ralat Surat.

Pernyataannya ini disampaikannya di Jakarta, Jumat (28/8/2020).

Baca Juga: Surat Mahfud Jadi Menteri Ad Interim, Kapuspen Kemendagri: Sudah Dibatalkan

“Surat sudah diralat. Sekali lagi, saya tegaskan bahwa yang diralat adalah surat internal dari Sekjen Kemendagri yang ditujukan kepada Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Badan, Rektor IPDN, Sekretaris BNPP, Deputi BNPP, Staf Ahli Menteri, Staf Khusus Menteri, Kepala Biro/Pusat Lingkup Setjen, Sekretaris DKPP, Sekretaris KORPRI, Kepala Pusat PSDM Regional, Direktur IPDN Kampus Daerah, dan Kepala Balai Pemerintahan Desa. Surat internal tersebut tidak diperlukan lagi, karena hari Sabtu dan Minggu tidak ada administrasi surat-menyurat di Kemendagri. Jadi bukan membatalkan surat penunjukan Ad Interim yang dikeluarkan oleh Setneg,” terangnya.

Berkenaan dengan hal tersebut, ia juga menegaskan agar tidak menjadi isu atau informasi yang keliru dalam memaknai surat tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI