Pemohon judicial review, kata Nasef, tidak anti terhadap OTT asing maupun lokal. Namun, dua hal yang perlu dipertimbangkan oleh negara yaitu aspek kepastian hukum dan kesetaraan.
Dua hal tersebut dikatakan merupakan inti dari gugatan kliennya ke MK. Terkait dengan kepastian hukum, Nasef mengungkapkan belum ada kejelasan definisi dalam UU Penyiaran Pasal 1 angka 2.
Menurut Nasef, ada sebagian kalangan yang menyatakan bahwa OTT masuk dalam definisi sebagaimana disebutkan dalam UU Penyiaran Pasal 1 angka 2, namun tak sedikit kalangan yang menyanggahnya sehingga publik terbelah.
Nasef memaparkan pemohon juga menginginkan kesetaraan bagi seluruh penyelenggara penyiaran. Apalagi, baik lembaga penyiaran digital maupun konvensional sama-sama melakukan aktivitas yang sama, yaitu memproduksi konten siaran.
"Tapi, yang satu tunduk kepada UU Penyiaran, sementara yang digital tidak. Kita ingin yang digital juga tunduk pada UU Penyiaran, sehingga tercipta apa yang disebut level playing field," kata Nasef.
Disebutkan dalam laporan iNews, menciptakan landasan hukum bagi tayangan video berbasis internet, tanpa terkecuali baik lokal maupun asing, adalah tujuan dari stasiun televisi RCTI dan iNews dalam mengajukan permohonan uji materi UU Penyiaran ke MK.
"Jika JR dikabulkan, diharapkan kualitas isi siaran video berbasis Internet dapat dihindarkan dari pornografi, kekerasan serta kebohongan, kebencian, termasuk fitnah (hoaks) dan sejenisnya, yang tidak sesuai dengan kultur bangsa Indonesia yang sesungguhnya dan bahkan berbahaya bagi kesatuan NKRI. Ini tanpa terkecuali, untuk penyiaran berbasis Internet lokal maupun asing," kata Corporate Legal Director MNC Group Christoporus Taufik, belum lama ini.
Bila judicial review tersebut dikabulkan, Chris berharap isi tayangan video berbasis Internet dapat lebih berkualitas, tersaring dari konten kekerasan, pornografi maupun SARA, sehingga setiap konten yang disiarkan dapat dipertanggungjawabkan.
Putusan dari uji materi tersebut, kata dia, akan ikut ambil bagian menjadikan NKRI kembali kepada marwahnya sesuai dengan tujuan berbangsa dan bernegara, yang tidak hanya merdeka, tetapi juga bersatu, adil dan makmur sebagaimana jelas tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.
Baca Juga: Anies Izinkan Live Music di Jakarta, Epidemiolog: Hati-hati Klaster Kafe!
Dari sisi landasan hukum, Chris mengatakan, UU Penyiaran Pasal 1 angka 2, menyebutkan Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.