Gugatan RCTI Soal Live di Medsos, Roy: Netizen Nggak Usah Lebay, Woles Saja

Siswanto Suara.Com
Sabtu, 29 Agustus 2020 | 08:21 WIB
Gugatan RCTI Soal Live di Medsos, Roy: Netizen Nggak Usah Lebay, Woles Saja
Roy Suryo (Ria Rizki/Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Langkah RCTI dan iNews mengajukan uji materi terhadap UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi memantik polemik.

Dalam uji materi, mereka meminta seluruh layanan dan tayangan video berbasis spektrum frekuensi radio tunduk pada aturan UU Penyiaran, termasuk siaran live  di internet. 

Menurut pakar informatika, multimedia, dan telematika Roy Suryo sebaiknya DPR dan Kementerian Komunikasi dan Informatika segera membuat UU Penyiaran yang baru, yang lebih aktual dengan kondisi terkini sehingga pasal yang digugat RCTI dan iNews tidak perlu terjadi.

"Saya berharap JR di Mahkamah Konstitusi ini bisa menjadi trigger bagi  @DPR_RI dan @kemkominfo untuk segera memperbaharui UU yang sudah berusia 18 tahun atau out of date tersebut sehingga tetap demokratis," kata Roy Suryo ketika live di PR FM News tentang gugatan RCTI dan iNewsTV terhadap UU Penyiaran.

Menurut Roy Suryo yang disampaikan di akun Twitter, kebebasan berekspresi perlu dalam Iklim demokrasi, namun aturan hukum tetap diperlukan agar tidak absolut.

Roy Suryo menekankan intinya ini soal keniscayaan teknologi, UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 sudah selayaknya diremajakan sesuai dengan perkembangan teknologi informasi.

"Tweeps, netizen tidak perlu khawatir apalagi terkesan "lebay" memblow up seolah-olah JR UU Penyiaran Nomor 32/02 yang dilakukan @RCTI_INDONESIA & @OfficialiNewsTV ini akan sampai melarang video call dan kebebasan demokrasi dan sebagainya. Woles saja, saya tetap percaya semua moda ada porsinya masing-masing," kata dia.

Apa penjelasan iNews?

Kuasa hukum RCTI dan iNews M. Imam Nasef dalam laporan situs iNews.id langkah judicial review tersebut  ditujukan untuk kepentingan nasional.

Baca Juga: Anies Izinkan Live Music di Jakarta, Epidemiolog: Hati-hati Klaster Kafe!

"Uji materi ini tidak hanya berkaitan dengan kepentingan pemohon saja, tetapi juga di dalamnya ada kepentingan nasional, karena konten siaran yang dihadirkan layanan OTT (over the top) juga dikonsumsi oleh publik," ujar Imam Nasef di Jakarta, Senin (22/6/2020).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI