Suara.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno membenarkan kabar penunjukkan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD sebagai Menteri Dalam Negeri Ad Interim.
Penunjukkan Mahfud sebagai Mendagri Ad Interim berdasarkan Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-642/M.Sesneg/D-3/AN.00.03/08.2020 tanggal 27 Agustus 2020 perihal Penunjukkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan sebagai Menteri Dalam Negeri Ad Interim.
"Benar bahwa Menkopolhukam (Mahfud) menjadi Ad interim Mendagri," ujar Pratikno kepada wartawan, Jumat (28/8/2020).
Kabar penunjukkan Mahfud sebagai Mendagri terungkap setelah beredarnya Kementerian Dalam Negeri Nomor 821.1/4837/SJ tanggal 28 Agustus 2020.
Pratikno menegaskan penunjukkan Mahfud sebagai Mendagri Ad Interim, lantaran Mendagri Tito Karnavian bertolak ke Singapura pada Jumat (28/8/2020).
"Karena hari ini Jumat 28 Februari, Mendagri pergi ke luar negeri (Singapura) untuk pertemuan dengan dan atas undangan dari Minister for Home Affairs Singapura," ucap dia.
Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama membenarkan penunjukkan Mahfud MD sebagai Mendagri Ad Interim.
Penunjukkan Mahfud lantaran Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bertugas ke Singapura. Tito, kata Setya, bertugas ke Singapura dari tanggal 28 Agustus 2020 hingga 30 Agustus 2020.
"Betul, Mendagri ke Luar Negeri 28 sampai tanggal 30 Agustus," ujar Setya saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (28/8/2020).
Baca Juga: Hanya 2 Hari, Mahfud MD Jadi Mendagri Ad Interim Gantikan Tito Karnavian
Setya menyebut penunjukkan Mendagri Ad Interim sudah sesuai aturan.