Suara.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengungkapkan hingga saat ini masih sedikit sekolah yang mulai kembali menggelar pembelajaran tatap muda di kelas.
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah (Ditjen PAUDDASMEN) Kemendikbud mencatat kebanyakan sekolah tidak mau ambil resiko meski pemerintah sudah memperbolehkan pembukaan sekolah di zona hijau dan kuning corona dengan protokol kesehatan.
“Sekolah-sekolah yang sudah melakukan pembelajaran tatap muka, berdasarkan hasil rekap kami masih sangat sedikit meskipun sekolah tersebut berada di zona hijau dan kuning,” kata Dirjen PAUDDASMEN Jumeri pada Bincang Sore Kemendikbud secara virtual, Jumat (28/08/2020).
Menurut data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 per 25 Agustus 2020, sebanyak 149.887 sekolah berada di zona kuning dan 29.365 sekolah berada di zona hijau.
Baca Juga: DPR Apresiasi Sejumlah Kebijakan dan Prestasi Kemendikbud di Masa Pandemi
“Baru 43 persen sekolah yang diperbolehkan membuka sekolah secara tatap muka, namun meski begitu Pemda kita tidak serta merta membuka sekolah,” ungkapnya.
Jumeri menyebut sekolah yang berada di zona hijau kebanyakan masih dalam tahap uji coba protokol kesehatan dulu sebelum melakukan pembelajaran tatap muka.
"Walaupun ada daerah yang melakukan uji coba tatap muka, hanya satu sekolah di setiap jenjang di kabupaten itu yang diizinkan melakukan tatap muka,” tutur Jumeri.
Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah IV, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zanariah menambahkan, pihaknya juga telah meminta pemerintah daerah untuk benar-benar memastikan persiapan protokol kesehatan di sekolah sudah siap sebelum dibuka.
"Jangan khawatir jika tiba-tiba Pemda membuat kebijakan yang tidak sesuai dengan NSPK yang dibuat Kemendikbud, kita bisa menindak,” katanya.
Baca Juga: Kemendikbud : Kurikulum Darurat Bisa Digunakan Sesuai Kebutuhan
Sebelumnya, pemerintah telah mengatur atuan pembukaan sekolah melalui Surat Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.
Kebijakan ini ditujukan untuk Sekolah Dasar (SD/MI/SLB), Sekolah Menengah Pertama (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas (SMA/MK/SMK/MAK).
Sementara untuk Pendidikan Anak Usia Dini Formal (PAUD/TK/RA/TLKB/BA), dan non-formal (KB/TPA/SPS) baru bisa dimulai 2 bulan setelah sekolah-sekolah jenjang di atasnya membuka sekolah.
Kemudian untuk pembukaan sekolah madrasah berasrama di zona hijau dan zona kuning akan dilakukan secara bertahap yakni, pada bulan pertama hanya memasukkan sebagian siswa dan baru bisa 100 persen pada bulan selanjutnya.