Suara.com - Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Kastorius Sinaga membenarkan keberangkatan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ke Singapura.
Kastorius menuturkan, keberangkatan Tito ke Singapura dalam rangka memenuhi undangan Mendagri Singapura membahas kerjasama penanggulangan Covid-19 dan mendiskusikan kerjasama penanganan keamanan regional serta kelancaran program.
"Bapak Mendagri Tito Karnavian memang sedang ke luar negeri yaitu ke Singapura. Beliau mendapat undangan dari Mendagri Republik Singapura untuk membahas kerjasama penanggulangan Covid-19 serta juga mendiskusikan kerjasama penanganan keamanan regional serta kelancaran program investasi di Indonesia. Singapura adalah salah satu negara investor terbesar di Indonesia," ujar Kastorius dalam keterangannya, Jumat (28/8/2020).
Kastorius mengatakan, surat Sekjen Kemendari M Hudori yang beredar luas di wartawan tentang tatacara penandatanganan surat Kemendagri kurang tepat dan harusnya tidak beredar ke luar.
Baca Juga: Hanya 2 Hari, Mahfud MD Jadi Mendagri Ad Interim Gantikan Tito Karnavian
"Karena Bapak Mendagri akan kembali ke Jakarta hari minggu 30/08/2020 dan tidak terlalu dibutuhkan tanda tangan surat menyurat oleh Bapak Mendagri, sebagaimana maksud surat Sekjen tersebut, selama dua hari libur ini," ucap dia.
Kastorius juga menegaskan, Sekjen Kemendagri akan melakukan ralat terkait tersebut.
"Sekjen Kemendagri akan melakukan ralat atau perbaikan atas surat tersebut," katanya.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan menjelaskan bahwa surat tersebut sudah diralat dan dibatalkan.
Surat tersebut semula hanya untuk kepentingan administrasi internal lantaran Mendagri Tito Karnavian akan bertugas ke luar kota.
Baca Juga: Mahfud MD Resmi Jadi Mendagri Ad Interim Hingga Dua Hari ke Depan
"Surat sudah diralat dan dibatalkan. Tadinya dibuat untuk administrasi internal karena Bapak Mendagri akan tugas keluar kota. Tapi karena hari Sabtu dan Minggu tidak ada administrasi surat di Kemendagri, maka tidak diperlukan lagi surat tersebut," ujar Benni dalam keterangannya, Jumat (28/8/2020).
Ia juga menegaskan pihaknya sudah meralat dan membatalkan tersebut sehingga tidak menjadi isu atau informasi yang keliru dalam memaknai surat tersebut.
"Agar tidak menjadi isu atau informasi yang keliru dalam memaknai surat tersebut maka tindaklanjutnya adalah meralat dan membatalkan surat dimaksud," ucap dia.
Sebelumnya, beredar surat penunjukkan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD sebagai Menteri Dalam Negeri Ad Interim.
Penunjukkan Menteri Dalam Negeri sesuai dengan Nomor 821.1/4837/SJ.
Surat penunjukkan Menteri Dalam Negeri Ad Interim tertanggal 28 Agustus 2020 ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemendagri Muhammad Hudori.
"Sehubungan dengan Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-642/M.Sesneg/D-3/AN.00.03/08.2020 tanggal 27 Agustus 2020 perihal Penunjukkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan sebagai Menteri Dalam Negeri Ad Interim, bersama ini dengan hormat disampaikan bahwa penulisan tata naskah yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Ad Interim sebagai berikut: Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan selaku Menteri Dalam Negeri Ad Interim Mahfud MD," isi surat penunjukkan Mendagri Ad Interim yang dikutip Suara.com, Jumat (28/8/2020).