Kejaksaan Agung Pertimbangkan Pelibatan KPK Tangani Kasus Jaksa Pinangki

Jum'at, 28 Agustus 2020 | 22:53 WIB
Kejaksaan Agung Pertimbangkan Pelibatan KPK Tangani Kasus Jaksa Pinangki
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Ali Mukartono. (Suara.com/Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Kejaksaan (Komjak) menyarankan agar penanganan kasus dugaan suap yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari agar ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), selaku penegak hukum independen.

Menanggapi hal tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi Ali Mukartono menyebut, pihaknya tengah mempertimbangkan masukan itu.

Menurutnya, lembaga antirasuah tersebut juga memiliki kewenangan dalam penanganan kasus tersebut.

"Nanti kami pertimbangkan, sejauh mana. Karena ada kewenangan KPK, boleh juga," ungkap Ali di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jumat (28/8/2020).

Ali mengatakan, baik Korps Adyaksa maupun  KPK bisa sama-sama bersurat terkait penanganan kasus tersebut. Kata dia, tinggal dilakukan koordinasi saja antar kedua lembaga itu.

"Bisa dua-duanya. Kita koordinasikan saja," sambungnya.

Ali menambahkan, pihaknya hingga kini belum melakukan komunikasi dengan KPK terkait hal tersebut. Dia mengatakan, Kejaksaan Agung tengah fokus mengumpulkan bukti-bukti.

"(Komunikasi) belum, karena masih pengumpulan bukti. Nanti penyampaian pengumpulan bukti, timnya mengusulkan perlu KPK atau tidak, nanti kami tunggu," kata dia.

Sebelumnya, Komjak RI menyarankan terkait penanganan kasus menjerat Jaksa Pinangki agar ditangani penegak hukum independen seperti KPK.

Baca Juga: Jaksa Pinangki Baru Sekali Diperiksa Sebagai Tersangka

Ketua Komjak Barita Simanjuntak menyebut, tujuan itu untuk menjaga marwah Korps Adhiyaksa agar tetap bisa dipercaya publik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI