Suara.com - Sejak diwacanakan pengenaan sanksi progresif bagi pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) oleh Gubernur Anies Baswedan sejak sebulan lalu, hingga kini penerapannya masih belum dilaksanakan.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta beralasan aplikasi Jakarta Awasi Peraturan Daerah (Jak APD) tak kunjung rampung.
Kepala Dinas Informatika dan Statistik Atika Nur Rahmania mengatakan aplikasi ini masih dalam tahap sosialisasi sampai sekarang.
Dia mengemukakan, perlu mengetahui kekurangan yang dialami petugas saat menggunakan perangkat lunak ini.
Baca Juga: Hampir 1 Bulan Sanksi Progresif Diwacanakan, Aplikasi Masih Diuji Coba
"Jak APD saat ini sudah disosialisasikan," ujar Atika di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (28/8/2020).
Selain itu, skesulitan dalam proses sekarang ini adalah memasukan aplikasi ke sarana unduhan di ponsel seperti app store dan playstore.
"Jak APD itu merupakan aplikasi yang harus ada di device masing-masing sehingga harus masuk ke dalam playstore maupun appstore. Tentunya kan perlu waktu untuk mereka review untuk bisa masuk ke playstore dan appstore," kata Atika.
Atika tidak menyebut target waktu penyelesaian aplikasi ini. Ia hanya mengatakan, pihaknya akan menyelesaikan secepatnya.
"Secepatnya lah. Kita kan enggak bisa minta mereka cepat-cepat kan. Jadi tentunya kita sudah mempertimbangkan waktunya seefisien mungkin," pungkasnya.
Baca Juga: Positif Covid DKI Terus Bertambah, Anies Diminta Terapkan Sanksi Progresif
Diketahui, aplikasi ini bertujuan untuk mendata para pelanggar PSBB secara terintegrasi. Nantinya akan ketahuan jika orang yang melanggar berulang kali.
Sanksi progresif sendiri berarti akan ada peningkatan nilai hukuman jika dilakukan lebih dari satu kali. Aturan ini berlaku bagi sanksi sosial dan denda.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan ada beberapa aturan baru dalam pelaksanaan perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) fase 1 setelah diperpanjang. Salah satunya adalah kebijakan sanksi progresif.
Anies menjelasakan, sanksi progresif ini adalah peningkatan hukuman secara bertahap yang diberikan kepada pelanggar yang berulang kali melanggar. Nilai denda akan ditingkatkan kepada sektor usaha yang terus melanggar.
"Kami juga akan memberlakukan denda progresif terhadap pelanggaran berulang atas kegiatan usaha yang sebelumnya pernah mendapatkan teguran," ujar Anies melalui siaran langsung di akun youtube Pemprov DKI, Kamis (30/7/2020).