Suara.com - Sejak diwacanakan pengenaan sanksi progresif bagi pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) oleh Gubernur Anies Baswedan sejak sebulan lalu, hingga kini penerapannya masih belum dilaksanakan.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta beralasan aplikasi Jakarta Awasi Peraturan Daerah (Jak APD) tak kunjung rampung.
Kepala Dinas Informatika dan Statistik Atika Nur Rahmania mengatakan aplikasi ini masih dalam tahap sosialisasi sampai sekarang.
Dia mengemukakan, perlu mengetahui kekurangan yang dialami petugas saat menggunakan perangkat lunak ini.
"Jak APD saat ini sudah disosialisasikan," ujar Atika di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (28/8/2020).
Selain itu, skesulitan dalam proses sekarang ini adalah memasukan aplikasi ke sarana unduhan di ponsel seperti app store dan playstore.
"Jak APD itu merupakan aplikasi yang harus ada di device masing-masing sehingga harus masuk ke dalam playstore maupun appstore. Tentunya kan perlu waktu untuk mereka review untuk bisa masuk ke playstore dan appstore," kata Atika.
Atika tidak menyebut target waktu penyelesaian aplikasi ini. Ia hanya mengatakan, pihaknya akan menyelesaikan secepatnya.
"Secepatnya lah. Kita kan enggak bisa minta mereka cepat-cepat kan. Jadi tentunya kita sudah mempertimbangkan waktunya seefisien mungkin," pungkasnya.
Baca Juga: Hampir 1 Bulan Sanksi Progresif Diwacanakan, Aplikasi Masih Diuji Coba
Diketahui, aplikasi ini bertujuan untuk mendata para pelanggar PSBB secara terintegrasi. Nantinya akan ketahuan jika orang yang melanggar berulang kali.