Suara.com - Kejaksaan Agung telah menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dalam skandal kasus Djoko Tjandra. Dalam kasus ini Pinangki baru satu kali diperiksa.
Hal itu diungkapkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus, Ali Mukartono di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat (28/8/2020) malam. Namun, dia tidak mengetahui secara pasti kapan Pinangki diperiksa sebagai tersangka.
"Sudah diperiksa satu kali, lupa saya (tanggalnya), pokoknya satu kali," kata Ali.
Ditangkap di Rumah
Baca Juga: Sebar Foto Jaksa Pinangki Pakai Baju Tahanan, Boyamin: Harus Diperlihatkan!
Sebelumnya, Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menangkap Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka. Dia ditangkap atas dugaan tindak pidana korupsi dalam skandal kasus Djoko Tjandra.
Pinangki ditangkap di kediamannya, kemudian dibawa ke Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan. Setelah itu, penyidik melakukan proses penahanan terhadap Pinangki selama 20 hari.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyonoi mengatakan terkait nilai korupsi penerimaan hadiah atau janji yang diduga diterima Pinangki masih dalam proses penyidikan. Namun, dia menyebut bahwa dugaan sementara nominal yang diterima Pinangki sebesar USD 500 ribu atau sekitar Rp7 Miliar.
Terkait kasus ini, Pinangki disangkakan dengan Pasal 5 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Diperiksa Kasus Suap, Irjen Napoleon Bonaparte Dicecar 40 Pertanyaan