Nelayan Perobek Uang Sogokan Jadi Tersangka, LBH Tempuh Praperadilan

Chandra Iswinarno Suara.Com
Jum'at, 28 Agustus 2020 | 19:36 WIB
Nelayan Perobek Uang Sogokan Jadi Tersangka, LBH Tempuh Praperadilan
Warga demo di Kantor Ditpolairud Polda Sulsel untuk memastikan tiga nelayan Pulau Kodingareng tidak ditahan. (dok Walhi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Makassar resmi mempraperadilankan Direktorat Polairud Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).

Hal ini ditempuh lantaran proses penetapan status nelayan Kodingareng bernama Manre (40) sebagai tersangka dianggap janggal.

"Suratnya sudah kita layangkan langsung ke Pengadilan Negeri Makassar," kata Koordinator Bidang Hak atas Lingkungan Hidup LBH Makassar Edy Kurniawan selaku penasehat hukum Manre di kantornya, Jalan Pelita Raya, Jumat (28/8/2020).

Surat praperadilan tersebut, kata dia, sudah dilayangkan hari ini. Namun, surat itu masih menunggu proses registrasi resmi dari Pengadilan Negeri Makassar untuk dijadwalkan proses persidangannya.

Baca Juga: Kapalnya Ditenggelamkan, Nelayan Kodingareng Ditetapkan Jadi Tersangka

"Sementara kita masih menunggu," ujar Edy.

Tujuan praperadilan tersebut dilakukan karena proses penahanan terhadap Manre dianggap ada yang mengganjal.

"Di tahap penyidikan, seharusnya Manre ini dipanggil dulu dua kali. Nanti setelah tidak memenuhi panggilan baru ada upaya yang dilakukan untuk dijemput paksa," ungkap Edy.

Manre ditangkap di Kawasan Dermaga Kayu Bangkoa, Jalan Pasar Ikan Makassar pada Jumat (14/8/2020) lalu.

Kala itu, Manre dikabarkan hendak menuju kantor LBH Makassar untuk berkonsultasi dengan penasehat hukumnya.

Baca Juga: Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Nelayan Perobek Uang Suap, Ini Alasannya

Edy menilai penangkapan terhadap Manre keliru. Dimana, berdasarkan Pasal 112 KUHAP secara umum menjelaskan kewenangan penyidik memanggil lebih awal tersangka untuk diperiksa sebelum melayangkan panggilan berikutnya untuk ditahan.

Penyidik memanggil Manre dalam kapasitas sebagai tersangka untuk diperiksa pada Selasa (11/8/2020).

Akan tetapi, katanya, surat pemanggilan pemeriksaan tersebut diterima Manre hanya berselang satu hari, tepatnya pada Senin (10/8/2020) lalu.

"Kalau dalam pasal 112 KUHAP surat selambat-lambatnya diterima 3 hari sebelum dipanggil," jelas Edy.

Selain itu, penyidik bahkan tidak berkoordinasi dengan penasehat hukum setelah menangkap Manre.

Padahal, penyidik sendiri mengetahui bahwa Manre memiliki pendamping hukum untuk melalui proses perjalanan hukumnya.

Dalam kasus ini penyidik diketahui menggunakan Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang negara untuk menjerat Manre dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Direktur Eksekutif Walhi Sulsel Muhammad Al Amin mengecam penangkapan tersebut.

Menurutnya, polisi bersikap sewenang-wenang tanpa mempertimbangkan prosedur kasus yang disangkakan terhadap Manre.

"Kalau kami tentu mengecam keras penetapan tersangka ini. Kami meyakini, penetapan tersangka ini karena nelayan sangat keras menolak tambang pasir laut PT Boskalis," jelas Amin.

Selain itu, kata Amin, dalam rekaman video maupun keterangan saksi, Manre tidak melakukan perobekan uang kertas seperti yang dimaksud polisi.

Dalam video tersebut, Manre hanya merobek amplop yang diperoleh nelayan dari perusahaan penambang pasir.

Apalagi, uang tersebut diduga merupakan sogokan agar para nelayan di Kodingareng berhenti melakukan penolakan terhadap tambang pasir di sana.

"Saya menduga kuat bahwa penetapan tersangka pada pak Manre merupakan pesanan perusahaan. Dan penyidik hanya menjalankan perintah atasan," katanya.

Sementara, Direktur Ditpolairud Polda Sulsel Kombes Hery Wiyanto mengaku pihaknya sudah siap menghadapi gugatan yang dilayangkan LBH Makassar tersebut.

"Sudah benar jalurnya melalui praperadilan, kalau mereka anggap penyidikan kita salah. Itu tidak masalah bagi kami," kata Hery.

Menurut Hery, proses penyidikan yang dilakukan pihaknya terhadap Manre sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Sebab itu, ia pun menyerahkan semua keputusan dalam proses praperadilan nantinya.

"Kita juga punya ahli dalam pembinaan hukum yang akan menghadapi," katanya.

Kontributor : Muhammad Aidil

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI