Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD ditunjuk untuk menggantikan posisi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sementara.
Hal itu lazim dilakukan terhadap menteri yang berdinas ke luar negeri.
Sekretaris Menteri Sekretaris Negara (Sesmenseneg) Setya Utama, mengatakan peraturan ad interim wajar dilakukan pada jajaran menteri yang memiliki tugas di luar Indonesia.
Dalam hal ini, Mahfud ditujuk sebagai Mendagri ad interim menggantikan Tito.
"Aturannya seperti itu," kata Setya saat dikonfirmasi, Jumat (28/8/2020).
Tito sudah melaporkan perjalanan dinasnya ke luar negeri dari 28 hingga 30 Agustus 2020.
Setya menyebut mantan Kapolri itu dinas ke Singapura.
Sementara, Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Kastorius Sinaga menjelaskan Tito berangkat ke Singapura untuk memenuhi undangan Mendagri negara tersebut.
Kedua belah pihak akan membahas kerja sama terkait penanggulangan Covid-19, mendiskusikan kerja sama penanganan keamanan regional dan kelancaran program investasi di Indonesia.
Baca Juga: Surat Mahfud Jadi Menteri Ad Interim, Kapuspen Kemendagri: Sudah Dibatalkan
Sebelumnya beredar surat yang berisikan keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menunjuk Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md untuk menggantikannya sementara.