Suara.com - Pemprov DKI Jakarta kembali melonggarkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk sektor hiburan. Kali ini pertunjukan musik hidup atau live music di restoran sudah diperbolehkan.
Epidemiolog dari Universitas Griffith Australia Dicky Budiman, meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berhati-hati sebelum memutuskan serius mengizinkan kembali live music di kafe.
"Live musik kafe-kafe ini harus hati-hati, karena banyak sekali klaster terkait kafe-kafe ini yang sudah terbukti di banyak negara," kata Dicky saat dihubungi Suara.com, Jumat (28/8/2020).
Menurut Dicky, jika pun live music terpaksa diizinkan kembali di restoran dan kafe harus benar-benar selektif dalam kebijakannya.
Baca Juga: Tidak Diumumkan Langsung, Anies Enggan Ditanya Perpanjangan PSBB Transisi?
"Jadi harus sangat selektif pertama harus outdoor. Kedua tidak ada minuman keras karena ini bukti di korea ini berpengaruh berkontribusi orang-orang jadi lalai," ungkapnya.
Kemudian harus ada tentu pengetatan terhadap protokol, misalnya registrasi online siapa yang datang, hingga pembatasan usia warga yang datang.
"Dan ini fungsi dalam fase perpanjangan PSBB saat ini adalah selain evaluasi kebijakan monitoring kebijakan ini sangat penting dan sanksi harus diperketat," tuturnya.
Live Akustik Dibolehkan
Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Nomor 2976 Tahun 2020 tentang Perpanjangan PSBB Masa Transisi dalam Penanganan Pencegahan Penularan Covid-19 di Sektor Usaha Pariwisata.
Baca Juga: Anies Kasih Beasiswa Rp 20 Juta Per Tahun ke Anak Medis COVID-19 Wafat
Kendati demikian, dalam SK yang diteken Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disparekraf DKI Gumilar Ekajaya itu, disebutkan live music yang ditampilkan hanya boleh menggunakan alat akustik, bukan elektrik. Selain itu pengelola restoran juga harus menjalankan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 lainnya.
"Restoran/Rumah Makan. Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas dan hanya diperbolehkan melaksanakan pertunjukan jenis musik akustik," ujar Gumilar dalam SK, Jumat (21/8/2020).
Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Bambang Ismadi membenarkan restoran sudah diizinkan menggelar live music akustik.
"Live music cuman akustik bolehnya," kata Bambang saat dihubungi Suara.com.
Bambang menyebut alat musik elektrik tidak diizinkan karena akan membuat para pengunjung turun menikmatinya di lantai restoran.
Ia khawatir hal ini akan membuat kerumunan dan membuat penularan Covid-19.