Mahfud Jadi Mendagri Ad Interim, Selama di Singapura, Tito Lakukan Hal Ini

Jum'at, 28 Agustus 2020 | 18:48 WIB
Mahfud Jadi Mendagri Ad Interim, Selama di Singapura, Tito Lakukan Hal Ini
Mendagri Tito Karnavian. (Foto: Dok. Kemendagri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Dalam Negeri  Tito Karnavian melakukan perjalanan dinas ke Singapura mulai hari ini hingga 30 Agustus 2020 untuk memenuhi undangan Mendagri K Shanmugam. Mereka akan membahas kerja sama penanganan Covid-19 hingga investasi.

"Membahas kerjasama penanggulangan Covid-19 serta juga mendiskusikan kerjasama penanganan keamanan regional serta kelancaran program investasi di Indonesia," kata Staf Khusus Menteri Dalam Negeri, Kastorius Sinaga, Jumat (28/8/2020).

Selama kunjungan kerja, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan  Mahfud MD ditunjuk untuk menggantikan Tito sementara waktu.

Penunjukan Mahfud MD menjadi mendagri ad interim terungkap dari surat Kemendagri Nomor 821.1/4837/SJ.

Baca Juga: Surat Mahfud Jadi Menteri Ad Interim, Kapuspen Kemendagri: Sudah Dibatalkan

Penunjukan menteri ad interim bukan hal baru di Indonesia. Menurut Istana, aturannya memang mesti ada menteri yang menggantikan ketika hendak melakukan dinas ke luar negeri.

"Aturannya seperti itu," kata Sekretaris Menteri Sekretaris Negara Setya Utama.

Dibatalkan

Belakangan, Kepala Pusat Penerangan  Kemendagri Benni Irwan mengatakan  surat dengan Nomor: 821.1/4847/SJ tertanggal 28 Agustus 2020 itu telah diralat dan dibatalkan.

"Surat sudah diralat dan dibatalkan. Tadinya dibuat untuk administrasi internal karena Bapak Mendagri akan tugas ke luar kota. Tapi karena hari Sabtu dan Minggu tidak ada administrasi surat di Kemendagri, maka tidak diperlukan lagi surat tersebut," ujar Benni.

Baca Juga: Beredar Surat Mahfud MD Gantikan Tito, Kemendagri: Ralat

Ralat dan pembatalan surat dilakukan agar tidak menjadi isu miring.

"Agar tidak menjadi isu atau informasi yang keliru dalam memaknai surat tersebut maka tindaklanjutnya adalah meralat dan membatalkan surat dimaksud," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI