Surat Mahfud Jadi Menteri Ad Interim, Kapuspen Kemendagri: Sudah Dibatalkan

Jum'at, 28 Agustus 2020 | 18:26 WIB
Surat Mahfud Jadi Menteri Ad Interim, Kapuspen Kemendagri: Sudah Dibatalkan
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD bertemu dengan Mendagri Tito Karnavian. (Suara.com/Tyo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan angkat bicara setelah heboh surat penunjukkan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD untuk menggantikan sementara jabatan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

Dia mengatakan, surat dengan Nomor: 821.1/4847/SJ tertanggal 28 Agustus 2020 perihal Penunjukan Menteri Dalam Negeri Ad Interim sudah diralat dan dibatalkan.

Surat tersebut semula hanya untuk kepentingan administrasi internal lantaran Tito akan bertugas ke luar kota.

"Surat sudah diralat dan dibatalkan. Tadinya dibuat untuk administrasi internal karena Bapak Mendagri akan tugas keluar kota. Tapi karena hari Sabtu dan Minggu tidak ada administrasi surat di Kemendagri, maka tidak diperlukan lagi surat tersebut," ujar Benni dalam keterangannya, Jumat (28/8/2020).

Baca Juga: Beredar Surat Mahfud MD Gantikan Tito, Kemendagri: Ralat

Ia juga menegaskan pihaknya sudah meralat dan membatalkan tersebut sehingga tidak menjadi isu atau informasi yang keliru dalam memaknai surat tersebut.

"Agar tidak menjadi isu atau informasi yang keliru dalam memaknai surat tersebut maka tindaklanjutnya adalah meralat dan membatalkan surat dimaksud," ucap dia.

Sebelumnya, beredar surat penunjukan Mahfud MD sebagai Menteri Dalam Negeri Ad Interim.

Penunjukkan Menteri Dalam Negeri sesuai dengan Nomor 821.1/4837/SJ tertanggal 28 Agustus 2020. Surat itu diteken Sekretaris Jenderal Kemendagri Muhammad Hudori.

"Sehubungan dengan Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-642/M.Sesneg/D-3/AN.00.03/08.2020 tanggal 27 Agustus 2020 perihal Penunjukkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan sebagai Menteri Dalam Negeri Ad Interim, bersama ini dengan hormat disampaikan bahwa penulisan tata naskah yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Ad Interim sebagai berikut: Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan selaku Menteri Dalam Negeri Ad Interim Mahfud MD," isi surat penunjukkan Mendagri Ad Interim yang dikutip Suara.com, Jumat.

Baca Juga: Mahfud MD Jadi Mendagri Sementara, Tito Karnavian Bertugas ke Singapura

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI