Suara.com - Seorang pria berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) Aceh Jaya berinisial N (47) ditangkap polisi pada Kamis (27/8/2020). Warga Desa Sentosa Kecamatan Krueng Sabee Aceh Jaya itu diciduk karena diduga menghina ulama melalui media sosial facebook.
Kasatreskrim Iptu Bima Nugraha Putra membenarkan penangkapan tersebut.
"Benar, kita telah mengamankan terduga pelaku pelanggaran UU ITE,” kata Bima seperti dikutip dari seuramoeaceh.com - jaringan Suara.com, Kamis (27/08/20).
Bima menjelaskan, pada Kamis (28/08/20) kemarin sekira pukul 00.30 WIB, pihaknya mendapat info kalau N terlihat berada di terminal Batoh Banda Aceh menuju Medan Sumatera Utara.
Baca Juga: Usai Ditangkap Polisi, Keberadaan Ketua Adat Kinipan Dipertanyakan
Menindak lanjuti informasi tersebut, katanya, ia dan Tim Opsnal Polres Aceh Jaya langsung meluncur ke Kota Banda Aceh dari Calang.
Kehadiran tim ke terminal Batoh sedikit terlambat karena terduga telah berangkat ke Medan menggunakan Bus Kurnia 30 menit sebelum petugas tiba.
Tak ingin kehilangan sasaran ia dan tim lalu mengejar bus Kurnia yang ditumpangi N dan berhasil menangkap pelaku di depan ATM saat bus itu berhenti di kawasan Lambaro Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besa.