Suara.com - Para petinggi Sunda Empire masih saja mengeluarkan pernyataan-pernyataan kontroversial meskipun sudah berada dalam persidangan. Salah satunya klaim mereka bahwa Sunda Empire memiliki kekuasaan atas Kejaksaan Negeri hingga Pengadilan Negeri Bandung.
Klaim tersebut dilontarkan para petinggi Sunda Empire dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (25/8/2020). Tiga terdakwa adalah Nasri Banks, Rd Ratnaningrum, dan Rangga Sasana.
Dua petinggi Sunda Empire, Nasri Banks dan Rangga Sasana mengaku bahwa Pengadilan Negeri Bandung di bawah kekuasaan mereka. Pernyataan itu disampaikan ketika Jaksa Suharja bertanya soal kekuasaan Sunda Empire yang diklaim meliputi seluruh instansi lembaga di berbagai negara.
"Apakah Pengadilan Negeri Bandung di bawah kekuasaan Sunda Empire juga?" kata Jaksa Suharja kepada para petinggi Sunda Empire, dilansir hops.id -- partner Suara.com, Jumat (28/8/2020).
Baca Juga: Usai Eksepsi Ditolak Hakim, Petinggi Sunda Empire Siap Tepis Tuduhan Jaksa
"Ya betul," jawab Nasri Banks dan Rangga Sasana dengan yakin.
Omongan petinggi Sunda Empire itu mengundang gelak tawa hakim, jaksa dan para hadirin di pengadilan. Jawaban lalu ditimpali lagi oleh
Anggota Majelis Hakim Mangisul Girsang merasa heran dan menimpali pernyataan tersebut. Ia bertanya, "Kejaksaan Negeri juga di bawah kekuasaan Sunda Empire?"
Petinggi Sunda Empire yang statusnya telah menjadi terdakwa ini lagi-lagi memberikan jawaban nyeleneh. Mereka bahkan mengaku Gedung Sate masuk dalam kekuasaannya.
"Sama, di bawah kekuasaan Sunda Empire. Gedung Sate juga di bawah kekuasaan Sunda Empire," jawab mereka.
Baca Juga: Hakim PN Bandung Tolak Nota Keberatan Sunda Empire
Akibat pernyataan-pernyataan kontroversial dari para terdakwa, suasana sidang menjadi riuh dan dipenuhi gelak tawa. Baik Nasri Banks hingga Rangga Sasana masih teguh dengan pendiriannya bahwa mereka tidak bersalah dan Sunda Empire memiliki kekuasaan seluruh dunia.
Perdana Menteri Sunda Empire Nasri Banks menyebut bahwa negara-negara di dunia harus melakukan daftar ulang ke pihaknya.
"Setiap siklus 75 tahun, itu masuk titik nol. Setiap 75 tahun harus mendaftar ke Bandung," ujar Nasri.
Jaksa dari Kejari Bandung bertanya soal apa konsekuensi yang akan diterima setiap negara jika tak mau daftar ulang ke Sunda Empire.
Nasri Bank menjawab, "Enggak boleh cetak uang. Ada aset yang disimpan di Swiss bank pada tahun 1648 di perjanjian murder di Swiss penyimpanan aset pencetak uang".
Ia mengaku bahwa batas pendaftaran ulang adalah tahun 2020 ini. Ia dengan yakin menjelaskan bahwa pemerintahan manapun harus berdasarkan jumlah emas baru boleh cetak uang.
"Kalau dilanggar, enggak sopan, kenapa dikasih persyaratan, silakan minta izin ke Sunda Empire," kata Nasri yang lantas disambut tawa hakim dan jaksa.
Pernyataan Rangga Sasana tak kalah nyeleneh dari Nasri Bank. Ia pun sukses membuat hakim, jaksa dan hadirin tertawa terpingkal-pingkal.
Dalam persidangan tersebut, Rangga Sasana mengenakan jas yang dia pakai sebelum ditangkap. Terdapat lencana bintang tiga di pundaknya.
Saat ditanya perihal daftar ulang pada 15 Agustus 2020, Rangga Sasana justru menceritakan peristiwa bom atom di Hiroshima. Menurutnya, kejadian pengeboman saat Perang Dunia II itu menjadi titik awalnya.
Jaksa pun bertanya terkait pernyataan Nasri soal PBB dan Bank Dunia yang bermula dari Bandung. Tapi terdakwa justru menjelaskan kejadian sejarah yang tidak terbukti saling berhubungan.
Terdakwa menjelaskan, "Jadi begini, saat Belanda menyerah di Kalijati Subang pada 8 Maret 1945, tiga hari kemudian, 12 Maret, Belanda melarikan diri, kalah perang".
Ketika diminta bukti otentik untuk menguatkan pernyatan-pernyataan mereka, para petinggi Sunda Empire tidak berkutik. Nasri Bank hingga Rangga Sasana tak bisa menjawab.