Suara.com - Irjen Napoleon Bonaparte telah selesai menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan suap penghapusan red notice, Djoko Tjandra di Direktorat Tindak Pidana (Dit Tipikor) Bareskrim Polri, di Mabes Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2020).
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, kali ini Napoleon hanya diperiksa sebagai saksi untuk sejumlah tersangka, yakni Djoko Tjandra, Prasetijo dan Tommy Sumardi.
Pantauan Suara.com, Napoleon tampak berjalan keluar menuju lobi Bareskrim Polri sekira pukul 14.05 WIB. Mantan Kadiv Hubinter Polri langsung menghampiri awak media yang sudah menunggunya.
Selanjutnya, dengan mata yang terlihat berkaca-kaca, Napoleon menyampaikan akan bersikap kooperatif dalam menghadapi perkara hukum yang tengah menjeratnya.
Baca Juga: Bonaparte Bantah Terima Suap, Polri: Kami Tak Kejar Pengakuan Tersangka
"Saya hari ini akan menyampaikan pesan kepada siapapun yang masih meragukan integritas saya, bahwa saya berjanji dan memastikan bahwa sebagai perwira tinggi Polri saya bertanggung jawab untuk mengikuti proses penyelidikan ini dengan bersifat kooperatif," kata Napoleon.
Jenderal bintang dua itu pun berjanji akan tetap setia kepada institusi Polri dan pimpinannya.
"Saya tetap setiap terhadap Polri dan pimpinannya," ucapnya seraya berjalan meninggalkan lokasi.
Sempat Emosi
Irjen Pol Napoleon Bonaparte sempat tersulut emosi saat menjalani rekonstruksi kasus suap pada Kamis (27/8/2020) kemarin.
Baca Juga: Terungkap! Ini Penyebab Irjen Napoleon Emosi Saat Rekonstruksi Kasus Suap
Kuasa hukum Napoleon, Putri Maya Rumanti mengatakan, penyebab kliennya tersulut emosi lantaran ada ketidaksesuaian antara isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan kejadian yang sesungguhnya berdasar keterangan Napoleon.
Putri mengatakan, saat pelaksanaan rekonstruksi penyidik Dit Tipikor Bareskrim Polri menurutnya lebih merujuk kepada keterangan tersangka Tommy Sumardi.
"Ada ketidaksesuaian antara BAP dengan fakta di lapangan karena kemarin itu kan rekonstruksinya merujuk lebih banyak kepada keterangan dari TS," kata Putri saat dikonfirmasi, Jumat.
Menurut Putri, salah satu keterangan Tommy Sumardi yang dianggapnya tidak sesuai dengan pengakuan Napoleon yakni terkait pemberian sejumlah uang.
Dia mengklaim bahwa Napoleon dan tersangka Brigjen Pol Prastijo Utomo tidak pernah menerima uang sebagaimana yang dinyatakan Tommy Sumardi.
"Yang aneh itu CCTV itu ada di lantai 1, sementara ruang kerja bapak Napoleon itu ada di lantai 11. Tapi seolah-olah diarahkan TS itu seperti bertemu dengan bapak. Jadi ada ketidakseseuaian yang mereka anggap itu tidak benar," ungkap Putri.
Dua Jenderal
Dalam perkara kasus dugaan suap terkait penerbitan surat jalan palsu dan penghapusan red notice penyidik Dit Tipikor Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka.
Keempat tersangka yakni eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte, eks Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi.
Napoleon dan Prastijo ditetapkan sebagai tersangka selaku penerima suap. Sedangkan Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi ditetapkan sebagai tersangka selaku pemberi suap.
Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa 19 saksi dan melaksanakan gelar perkara pada Jumat, (14/8/2020) pekan lalu.
"Ada barang bukti berupa uang 20 ribu USD, surat, HP, laptop, dan CCTV," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono di Bareskrim Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (14/8).