Suara.com - Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen, Awi Setiyono enggan berkomentar banyak terkait pengakuan tersangka Irjen Napoleon Bonaparte yang membantah menerima suap terkait penghapusan red notice, Djoko Tjandra.
Dia hanya menegaskan, bahwa penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri melakukan penyidikan berdasarkan scientific crime investigation.
"Perlu kami ingatkan kepada rekan-rekan semuanya bahwa penyidik tidak mengejar pengakuan, penyidik bekerja sesuai dengan scientific crime investigation. Jadi kita tidak mencari atau mengejar pengakuan," kata Awi di Mabes Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2020).
Menurut Awi, keputusan penyidik menetapkan seseorang sebagai tersangka sudah pasti berdasar barang bukti yang cukup. Meski begitu, Awi enggan mengungkapkan saat ditanya ihwal nominal uang yang diduga diterima Napoleon dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Napoleon Bonaparte Tak Ditahan, Polri Klaim Bukan karena Berstatus Jenderal
"Penyidik untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka itu minimal harus memiliki dua alat bukti yang cukup dan itu keyakinan penyidik," katanya.
Menyangkal
Eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte sebelumnya mengaku tidak mengenal tersangka Tommy Sumardi. Dia juga membantah telah menerima suap terkait penghapusan red notice, Djoko Tjandra.
Hal itu disampaikan oleh Napoleon saat ditanya oleh awak media. Dia mengaku baru mengenal Tommy Sumardi setelah namanya terseret dalam sengkarut kasus Djoko Tjandra.
"Tidak, sebelumnya tidak," kata Napoleon di Bareskrim Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2020).
Baca Juga: Terungkap! Ini Penyebab Irjen Napoleon Emosi Saat Rekonstruksi Kasus Suap