"Kekhawatiran kami konflik horisontal terjadi. Kita ada trauma sejarah yang terjadi di Kalimantan Tengah. Masyarakat Dayak dari berbagai tempat di Kalteng sudah kirim pesan akan ke sana (Lamandau)," kata Rukka dalam konferensi pers daring Komite Nasional Pembaharuan Agraria yang diakses dari Jakarta, kemarin.
Kekhawatiran konflik horisontal dapat terjadi di wilayah adat Laman Kinipan, menurut Rukka, muncul setelah penangkapan Buhing oleh aparat kepolisian atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. SML di Lamandau.
Rukka mengatakan persoalan tersebut semestinya tidak terjadi apabila konflik lahan yang ada sejak 2012 dapat segera diselesaikan pemerintah dan pihak terkait lainnya. Dirinya tidak bisa menyalahkan terbentuknya solidaritas masyarakat adat di sana mengingat sudah bolak-balik meminta pertolongan ke Komnas HAM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional hingga Kantor Staf Presiden untuk menyelesaikan persoalan wilayah adat tersebut, namun hingga saat ini belum terlihat ada perubahan.
"Sudah ke Komnas HAM, sudah keluarkan rekomendasi tapi kan otoritas mereka memang dibatasi. Ke KLHK ke bagian sengketa, jawabannya mereka harus komunikasi ke bupati. KSP sudah panggil bupati, bahkan sudah ke sana (Lamandau), tapi tidak ada jalan keluar. Itu memicu demo dan muncul penolakan," ujar Rukka.
Direktur Eksekutif Nasional Walhi Nur Hidayati mengatakan Badan Registrasi Wilayah Adat dan AMAN sudah mencoba membantu memetakan wilayah masyarakat adat agar segera dapat diakui. Karena selama masyarakat hukum adat dan wilayahnya tidak diakui maka konflik terus terjadi, entah sampai kapan.
Terkait kasus penangkapan Buhing dan lima anggota masyarakat adat Laman Kinipan, ia berharap segera ada pembebasan dan akses pendampingan dari pengacara. Selain itu, KLHK perlu turun tangan untuk melakukan aksi korektif dalam persoalan konflik di wilayah adat tersebut.
Sebelumnya video penangkapan paksa Buhing oleh aparat bersenjata lengkap ramai beredar di media sosial. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono membantah informasi di media sosial yang menyebut polisi menangkap Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan tidak sesuai prosedur yang berlaku.
"Tidak benar kalau kepolisian (menangkap) tidak sesuai prosedur. Kami profesional dan tetap memberikan hak jawab kepada semua karena pada prinsipnya semua sama di depan hukum," kata Argo saat dihubungi Antara.
Ia mengatakan saat ini Buhing masih menjalani pemeriksaan awal di kepolisian. Penangkapan tersebut berdasarkan pengembangan perkara dari kasus dugaan perampasan gergaji mesin yang digunakan dua karyawan SML oleh empat masyarakat adat Laman Kinipan yang kini menjadi tersangka.
Baca Juga: Kasus Efendi Buhing, Mahfud: Itu Bukan Soal Tanah Adat, Tetapi Pencurian
Direktur Eksekutif Daerah Walhi Kalimantan Tengah Dimas Hartono mengatakan akan melakukan pendampingan dan belum tahu apakah akan mengajukan praperadilan karena belum mengetahui keberadaan Effendi. Pendampingan juga akan dilakukan untuk keluarga yang syok dan terpukul atas penangkapan paksa tersebut.