Suara.com - Dokter umum di Aceh berinisial SA (33) ditangkap polisi karena kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu. Warga Langsa, Aceh, itu diciduk di kawasan Desa Geudubang Jawa, Kecamatan Langsa Baro, pada Minggu (23/8/2020) lalu.
Penangkapan itu bermula dari informasi warga yang resah melihat aktivitas dokter tersebut.
Kasat Narkoba Polres Langsa, Iptu Wijaya Yudi Stira Putra, mengatakan dari informasi warga, terlihat SA kerap melakukan transaksi jual beli barang yang diduga narkoba.
“Informasi dari masyarakat bahwa di Gampong Geudubang Jawa, sering terlihat para pemuda melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dan sudah meresahkan masyarakat,” kata Wijaya seperti dikutip dari riauonline.co.id - jaringan Suara.com, Selasa (25/8/2020).
Baca Juga: Rutan Solo Dilempari Pakai Nasi Bungkus, Ternyata Isinya Ada Sabu-sabu
Polisi kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi dan berhasil mengamankan SA. Dalam pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket sabu yang disimpan dalam kotak rokok.
“Paket sabu yang disimpan dalam kotak rokok itu seberat 0,50 gram. Petugas menemukan itu di dalam saku pakaian bagian lengan sebelah kanan yang diakui adalah milik dia,” ujarnya.
Wijaya menuturkan, SA berprofesi sebagai seorang dokter umum di salah satu klinik di wilayah setempat.
Menurut pengakuan SA, sabu itu dibelinya dari seorang teman berinisial A, seharga Rp 250.000.
Wijaya menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan, SA ditetapkan sebagai tersangka. Sementara temannya kini masih diburu polisi.
Baca Juga: Bungkusan Nasi Isi Sabu Dilemparkan ke Rutan Solo, Petugas Langsung Razia
“Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut. Sedangkan seorang temannya A (DPO) dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa,” pungkas Wijaya.