Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil seorang mahasiswa, Rica Erlin Seviria sebagai saksi terkait kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung atau MA tahun 2011-2016. Rica diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hiendra Soenjoto, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT).
"Kami periksa yang bersangkutan untuk tersangka HS (Hiendra Soenjoto)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (28/8/2020).
Selain Rica, penyidik KPK memanggil dua orang karyawan swasta yakni Ishak Kurniawan dan Ibnoe Mangkusubroto.
"Keduanya juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS," ujarnya.
Baca Juga: Novel Positif Covid-19 Didoakan Segera Disembuhkan Allah
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Diantaranya eks Sekretaris MA Nurhadi, Rezky Herbiyono (menantu Nurhadi) dan Hiendra Soenjoto. Nurhadi dan menantunya, Rezky diduga bersekongkol dalam kasus suap dan gratifikasi perkara di MA sejak tahun 2011-2016 yang nilainya mencapai Rp46 miliar.
Sebelum ditangkap, Nurhadi dan Rezky sempat menjadi buronan KPK sejak 13 Februari 2020 lalu. Namun, pelarian Rezky dan Nurhadi akhirnya terhenti setelah tertangkap penyidik antirasuah di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020) malam.
Dalam penangkapan tersebut, KPK sempat membawa istri Nurhadi, Tin Zuraida untuk diperiksa perihal kasus yang menjerat suami dan menantunya. KPK juga telah menyita sejumlah aset milik Nurhadi seperti mobil, tas mewah, dokumen, dan uang. Sedangkan Hiendra Soenjoto masih menjadi buronan KPK.