Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap staf Ahli Bidang Sosial Budaya Dewan Ketahanan Nasional, Manahan Simorangkir, dalam kasus suap kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia (PT DI) tahun 2007 - 2017.
Simorangkir bakal diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur Utama PT. DI Budi Santoso.
"Kami periksa yang bersangkutan untuk tersangka BS (Budi Santoso)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (28/8/2020).
Selain Simorangkir, penyidik antirasuah turut memanggil seorang pensiunan TNI Angkatan Darat, Cahaya Ginting. Ia juga akan diperiksa untuk tersangka Budi Santoso.
Baca Juga: Dipantau Dokter, Novel Baswedan Terpapar Corona dari Siapa?
Ali pun belum dapat mengetahui apa yang akan ditelisik atas pemeriksaan saksi yang dipanggil oleh penyidik KPK.
Dalam kasus ini, KPK turut menetapkan tersangka asisten Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia bidang Bisnis Pemerintah Irzal Rizaldi Zailani.
Budi diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp 300 miliar setelah membuat kontrak bersama enam perusahaan. Ternyata, kontrak tersebut hanya bersifat fiktif dan tanpa melakukan pekerjaan sekalipun.
PT. DI merupakan perusahaan yang bergerak dibidang pengadaan pesawat milik BUMN.
KPK pun hingga kini terus menelisik adanya dugaan pihak -pihak yang terlibat, yang menerima sejumlah aliran uang dalam proyek fiktif itu.
Baca Juga: Penyidik Senior KPK Novel Baswedan Positif Corona