"Kasus tindak pidana tersebut, yakni perampasan satu unit chainsaw milik PT. Sawit Mandiri Lestari yang awalnya empat orang rekannya melakukan dan Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan, Kabupaten Lamandau, Efendi Buhing terlibat karena menyuruh mereka," kata Mambang Tubil usai jumpa pers di Palangka Raya, Kamis (27/8/2020).
Kejadian perampasan satu unit chainsaw milik SML berawal pada 23 Juni 2020 sekitar pukul 14.00 WIB di Blok J047, Afdeling Charlie Tanjung Beringin Estate, Desa Batu Tambun, Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau.
Ia yakin bahwa Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah sudah bekerja secara profesional dan tidak ada hal-hal lainnya serta menghilangkan hak masyarakat adat.
Bahkan dengan adanya kasus Effendi Buhing dan kawan-kawan ini, jangan sampai masyarakat terpancing serta terprovokasi dengan persoalan yang kini ramai di media sosial.
Bahkan masyarakat diminta bersabar serta menjaga stabilitas keamanan daerah, bahkan jangan sampai ikut-ikutan memprovokasi persoalan yang sebenarnya belum mereka ketahui secara pasti.
"Semua perkara ini kita percayakan kasus hukumnya ke kepolisian dan perkara ini juga tidak ada sangkut paut dengan adat, melainkan murni kriminal dan Buhing orang terakhir yang diamankan oleh kepolisian setempat, karena ada keterkaitan kasus tersebut," kata dia dalam laporan Antara.
Pengurus Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah juga sudah mengajukan permohonan untuk penangguhan terhadap Buhing dan kawan-kawan. Namun dalam perkara tersebut tetap berproses sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Harapan kita, mereka bisa ditangguhkan, namun proses hukumnya memang tetap berjalan sebagaimana aturan undang-undang yang berlaku di negara kita," katanya.
Mengenai persoalan yang terjadi di Desa Kinipan, masyarakat diminta percayakan saja kepada lembaga adat yang berlaku di daerah itu dan Dewan Adat Dayak Kalteng untuk menyelesaikannya.
Baca Juga: Sebut Buhing Ditangkap Bukan Karena Lahan, Mahfud: Coba Hubungi Sendiri
"Maka dari itu jangan ada prasangka tidak baik dalam hal ini, kami akan tetap menjunjung tinggi profesional dalam menangani persoalan tersebut sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Mambang Tubil.