Kasus Efendi Buhing, Mahfud: Itu Bukan Soal Tanah Adat, Tetapi Pencurian

Siswanto Suara.Com
Jum'at, 28 Agustus 2020 | 11:10 WIB
Kasus Efendi Buhing, Mahfud: Itu Bukan Soal Tanah Adat, Tetapi Pencurian
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Foto dok. humas Kemenko Polhukam)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi Kota Waringin Barat melepaskan lagi Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan Efendi Buhing pada Kamis (27/8/2020), sore.

Kasus penangkapan terhadap Efendi Buhing yang terjadi pada Rabu (26/8/2020) bergulir dengan cepat dan menjadi isu nasional karena tindakan Buhing sehingga membawanya berurusan dengan polisi berkaitan dengan perjuangan untuk mempertahankan hutan adat yang terancam ditebang dan dikonvensi menjadi perkebunan sawit.  

Tindakan terhadap ketua adat Kinipan yang terjadi tak lama setelah kasus kekerasan yang dialami masyarakat adat Pubabu di Nusa Tenggara Timur kemudian menjadi pertanyaan publik, dimana peran negara dalam membela masyarakat adat.

Analis politik dan ekonomi Rustam Ibrahim ingin tahu tanggapan Presiden Joko Widodo dan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengenai apa yang dialami Buhing. "Apa ya kira-kira komentar Pak  @mohmahfudmd dan Bapak Presiden  @jokowi mengenai penangkapan tokoh adat Kanipan Efendi yang mempertahankan tanah adat mereka???" kata Rustam.

Menjawab pertanyaan Rustam, Mahfud melalui akun Twitter @mohmahfudmd menjelaskan konteks penangkapan terhadap Buhing dan kawan-kawannya. 

"Pak @RustamIbrahim jawabannya ada di cuitan saya. Saya sudah komunikasi dengan Pak Kapolri dan Kepala Bareskrim, itu bukan soal tanah adat, tetapi soal pencurian yang para TSK-nya mengaku disuruh oleh Efendi Buhing. Buhing juga sudah dipulangkan. TSK-TSK lain terus diproses. Mari kita kawal aparat kita," kata Mahfud.

Rustam mengapresiasi Mahfud karena sudah memberikan penjelasan kepada publik, tetapi  ada satu poin penting yang ditekankan Rustam agar di masa mendatang untuk mencegah konflik serupa terulang lagi.

"Terima kasih Pak Menteri @mohmahfudmd atas responnya. Mungkin poinnya adalah: sudah waktunya Presiden
@jokowi melakukan moratorium pemberian HGU agar perusahaan-perusahaan sawit tidak melakukan ekspansi sampai ke tanah adat. Lebiih baik memperbanyak perhutanan sosial oleh kelompok-kelompok masyarakat," kata Rustam.

Murni kasus kriminal

Baca Juga: Sebut Buhing Ditangkap Bukan Karena Lahan, Mahfud: Coba Hubungi Sendiri

Ketua Harian Wilayah Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah Mambang I Tubil menegaskan kasus Efendi Buhing dan kawan-kawan adalah murni kasus kriminal.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI