Kasus Efendi Buhing, Mahfud: Itu Bukan Soal Tanah Adat, Tetapi Pencurian

Siswanto Suara.Com
Jum'at, 28 Agustus 2020 | 11:10 WIB
Kasus Efendi Buhing, Mahfud: Itu Bukan Soal Tanah Adat, Tetapi Pencurian
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Foto dok. humas Kemenko Polhukam)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi Kota Waringin Barat melepaskan lagi Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan Efendi Buhing pada Kamis (27/8/2020), sore.

Kasus penangkapan terhadap Efendi Buhing yang terjadi pada Rabu (26/8/2020) bergulir dengan cepat dan menjadi isu nasional karena tindakan Buhing sehingga membawanya berurusan dengan polisi berkaitan dengan perjuangan untuk mempertahankan hutan adat yang terancam ditebang dan dikonvensi menjadi perkebunan sawit.  

Tindakan terhadap ketua adat Kinipan yang terjadi tak lama setelah kasus kekerasan yang dialami masyarakat adat Pubabu di Nusa Tenggara Timur kemudian menjadi pertanyaan publik, dimana peran negara dalam membela masyarakat adat.

Analis politik dan ekonomi Rustam Ibrahim ingin tahu tanggapan Presiden Joko Widodo dan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengenai apa yang dialami Buhing. "Apa ya kira-kira komentar Pak  @mohmahfudmd dan Bapak Presiden  @jokowi mengenai penangkapan tokoh adat Kanipan Efendi yang mempertahankan tanah adat mereka???" kata Rustam.

Baca Juga: Sebut Buhing Ditangkap Bukan Karena Lahan, Mahfud: Coba Hubungi Sendiri

Menjawab pertanyaan Rustam, Mahfud melalui akun Twitter @mohmahfudmd menjelaskan konteks penangkapan terhadap Buhing dan kawan-kawannya. 

"Pak @RustamIbrahim jawabannya ada di cuitan saya. Saya sudah komunikasi dengan Pak Kapolri dan Kepala Bareskrim, itu bukan soal tanah adat, tetapi soal pencurian yang para TSK-nya mengaku disuruh oleh Efendi Buhing. Buhing juga sudah dipulangkan. TSK-TSK lain terus diproses. Mari kita kawal aparat kita," kata Mahfud.

Rustam mengapresiasi Mahfud karena sudah memberikan penjelasan kepada publik, tetapi  ada satu poin penting yang ditekankan Rustam agar di masa mendatang untuk mencegah konflik serupa terulang lagi.

"Terima kasih Pak Menteri @mohmahfudmd atas responnya. Mungkin poinnya adalah: sudah waktunya Presiden
@jokowi melakukan moratorium pemberian HGU agar perusahaan-perusahaan sawit tidak melakukan ekspansi sampai ke tanah adat. Lebiih baik memperbanyak perhutanan sosial oleh kelompok-kelompok masyarakat," kata Rustam.

Murni kasus kriminal

Baca Juga: Menteri Mahfud MD: Tidak Bisa Disembunyikan, Kita Sedang Diambang Resesi

Ketua Harian Wilayah Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah Mambang I Tubil menegaskan kasus Efendi Buhing dan kawan-kawan adalah murni kasus kriminal.

"Kasus tindak pidana tersebut, yakni perampasan satu unit chainsaw milik PT. Sawit Mandiri Lestari  yang awalnya empat orang rekannya melakukan dan Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan, Kabupaten Lamandau, Efendi Buhing terlibat karena menyuruh mereka," kata Mambang Tubil usai jumpa pers di Palangka Raya, Kamis (27/8/2020).

Kejadian perampasan satu unit chainsaw milik SML berawal pada 23 Juni 2020 sekitar pukul 14.00 WIB di Blok J047, Afdeling Charlie Tanjung Beringin Estate, Desa Batu Tambun, Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau.

Ia yakin bahwa Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah sudah bekerja secara profesional dan tidak ada hal-hal lainnya serta menghilangkan hak masyarakat adat.

Bahkan dengan adanya kasus Effendi Buhing dan kawan-kawan ini, jangan sampai masyarakat terpancing serta terprovokasi dengan persoalan yang kini ramai di media sosial.

Bahkan masyarakat diminta bersabar serta menjaga stabilitas keamanan daerah, bahkan jangan sampai ikut-ikutan memprovokasi persoalan yang sebenarnya belum mereka ketahui secara pasti.

"Semua perkara ini kita percayakan kasus hukumnya ke kepolisian dan perkara ini juga tidak ada sangkut paut dengan adat, melainkan murni kriminal dan Buhing orang terakhir yang diamankan oleh kepolisian setempat, karena ada keterkaitan kasus tersebut," kata dia dalam laporan Antara.

Pengurus Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah juga sudah mengajukan permohonan untuk penangguhan terhadap Buhing dan kawan-kawan. Namun dalam perkara tersebut tetap berproses sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Harapan kita, mereka bisa ditangguhkan, namun proses hukumnya memang tetap berjalan sebagaimana aturan undang-undang yang berlaku di negara kita," katanya.

Mengenai persoalan yang terjadi di Desa Kinipan, masyarakat diminta percayakan saja kepada lembaga adat yang berlaku di daerah itu dan Dewan Adat Dayak Kalteng untuk menyelesaikannya.

"Maka dari itu jangan ada prasangka tidak baik dalam hal ini, kami akan tetap menjunjung tinggi profesional dalam menangani persoalan tersebut sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Mambang Tubil.

Butuh pendampingan

Direktur Eksekutif Walhi Kalimantan Tengah Dimas N. Hartono mengatakan kondisi keluarga Efendi Buhing kini dalam keadaan syok usai menyaksikan secara langsung proses Effendi Buhing dijemput paksa anggota Polda Kalimantan Tengah.

Keluarga Buhing sekarang sedang memberikan pendampingan kepada masyarakat Desa Kinipan, khususnya keluarga Buhing, usai terjadi penangkapan pada Rabu (26/8/2020).

"Pendampingan penguatan di masyarakat tentu itu akan menjadi sangat penting didorong kembali, khususnya keluarga yang syok dan terpukul atas ditarik paksanya beliau dari rumahnya sendiri," kata Dimas dalam diskusi daring, Kamis (27/8/2020).

"Nah ini kan coba kita dekatkan khususnya keluarga kalau memang diperlukan pendampingan secara psikologis maka kita akan lakukan pendampingan secara psikologis untuk istri beliau," Dimas menambahkan.

Dalam video yang beredar di media sosial, Effendi Buhing diseret dari rumahnya di Desa Kinipan, Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau, oleh puluhan anggota polisi berseragam lengkap dan bersenjata laras panjang.

Koalisi Keadilan untuk Kinipan mengatakan Effendi Buhing sebenarnya menolak penangkapan tersebut karena menilai tidak ada dasarnya.

"Effendi Buhing diseret dari dalam rumah menuju mobil berwarna hitam yang sudah disiapkan oleh polisi. Di dekat mobil tersebut, juga terlihat polisi berseragam hitam dan bersenjata api laras panjang sedang berjaga," kata juru bicara Koalisi Keadilan untuk Kinipan Ferdi Kurnianto, Rabu (26/8/2020).

Koalisi menduga penangkapan tersebut berkaitan dengan gencarnya penolakan masyarakat adat Laman Kinipan terhadap upaya perluasan kebun sawit yang dilakukan PT. SML. Mereka menolak karena perluasan tersebut akan merusak hutan adat.

Dimas menilai perlakuan aparat ketika menangkap Effendi Buhing berbeda dengan ketika aparat menangkap para koruptor. "Sangat sopan kalau koruptor diperlakukanya sama aparat kita," kata dia.

Walhi sekarang juga sedang menyusun pemberian bantuan penguatan dan pendampingan kepada masyarakat Kinipan.

Komnas HAM diminta Walhi ikut turun tangan menangani permasalahan di Desa Kinipan. Menurutnya, perlu ada tindakan cepat agar tak ada lagi pelanggaran.

"Komnas HAM teman-teman disana harus bertindak cepat karena telah terjadi pelanggaran-pelanggaran khususnya terkait statusnya pak Buhing secara paksa tanpa adanya surat pemanggilan sebelumnya," kata dia.

Warga Kinipan merasa diteror

Usai peristiwa penangkapan Effendi Buhing atas laporan dari SML, warga Kinipan merasa terteror.

"Dari kemarin saya mendapat banyak telepon dari kampung (Kinipan), mereka menelpon singkat buru-buru. 'Sudah bu kami takut'. Jadi ada teror masyarakat merasa ada teror," kata Sekretaris Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Rukka Sombolinggi dalam keterangan pers.

Pemerintah, khususnya gubernur dan bupati, diminta bertanggung jawab untuk melindungi keselamatan warga.

"Untuk betul-betul menjadi pelindung masyarakat adat karena dewan Dayak karena ini adalah orang dayak. Saya berharap mereka dengan sungguh-sungguh menunjukkan keberadaan. Bahwa mereka hadir untuk masyarakat adat Kalteng," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI