Lima Kali Perpanjang PSBB, Anies Harus Tegas Terapkan Sanksi di Jakarta

Jum'at, 28 Agustus 2020 | 10:13 WIB
Lima Kali Perpanjang PSBB, Anies Harus Tegas Terapkan Sanksi di Jakarta
Anies Baswedan mengumumkan bahwa bioskop di Jakarta akan segera dibuka. (Youtube BNPB Indonesia)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Epidemiolog dari Universitas Griffith Australia Dicky Budiman, mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempertegas sanksi dalam perpanjangan PSBB Fase 1 mulai 28 Agustus sampai 10 September 2020 mendatang.

"Dalam fase ini juga harus lebih tegas adanya sanksi misalnya tagihan administrasi atau bentuk lainnya yang tegas harus dilakukan," kata Dicky saat dihubungi Suara.com, Jumat (28/8/2020).

Menurutnya, jika sanksi tak dipertegas maka kurva penyebaran virus Corona di DKI Jakarta terus menerus meningkat.

"Artinya bahwa kita tak boleh membiarkan dalam tanda kutip orang-orang yang membawa virus ini semakin leluasa karena dia tidak menyadari bahwa dia membawa virus. Dan ini berpotensi sangat berbahaya ketika dia bertemu dengan orang bereisiko," ungkapnya.

Dicky juga menambahkan, sinergitas antara Jakarta dengan daerah penyanggahnya harus lebih diperketat. Apalagi, jumlah orang dari daerah penyanggah beraktivitas di Jakarta tidak sedikit.

"Jangan dilupakan dalam fase ini juga harus menata sinergi dia dengan tetangga. Karena akan dampak bahaya seklai ketika kalau tidak bersinergi," tandasnya.

Kelima Kali

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Transisi Fase 1 untuk kelima kalinya melalui akun sosial medianya.

Melalui akun Twitter dan Instagram, Anies mengumumkan perpanjangan PSBB Transisi fase 1 dengan menyajikan gambar yang berisi informasi waktu perpanjangan mulai tanggal 28 Agustus 2020 hingga 10 September 2020.

Baca Juga: Resmi! Hari Ini Anies Perpanjang PSBB Transisi untuk Kelima Kalinya

Dalam akun Twitternya, Anies mengunggah gambar yang memperlihatkan situasi di dalam gerbong kereta rel listrik atau commuter line itu, diselipkan juga instruksi untuk menerapkan protokol kesehatan 3 M dalam keseharian yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI