Heboh Kasus Gugatan RCTI di Mahkamah Konstitusi, Ini Penjelasan MNC Group

Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 28 Agustus 2020 | 09:04 WIB
Heboh Kasus Gugatan RCTI di Mahkamah Konstitusi, Ini Penjelasan MNC Group
Logo RCTI.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jagat media sosial, khususnya Twitter tengah dihebohkan dengan kabar gugatan yang diajukan oleh pihak RCTI. Banyak warganet tengah membicarakan gugatan atau langkah uji materi tersebut.

Bahkan, soal gugatan RCTI itu masuk dalam daftar trending topic Indonesia. Menanggapi kehebohan terkait gugatan itu, pihak RCTI & iNews akhirnya angkat bicara.

Melalui keterangan pers yang diterima Suara.com, Jumat (28/8/2020) pagi, Corporate Legal Director MNC Group Christophorus Taufik menyatakan, uji materi UU Penyiaran di Mahkamah Konstitusi ditujukan guna mengusung kesetaraan dan tanggung jawab moral konstitusional.

Pernyataan Chris tersebut menanggapi pemberitaan media yang menyebutkan uji materi UU Penyiaran yang diajukan RCTI dan iNews ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengakibatkan masyarakat tidak bisa siaran live lagi di media sosial.

"Itu tidak benar. Permohonan uji materi RCTI dan iNews tersebut justru dilatarbelakangi keinginan untuk melahirkan perlakuan dan perlindungan yang setara antara anak-anak bangsa dengan sahabat-sahabat YouTuber dan Selebgram dari berbagai belahan dunia dan mendorong mereka untuk tumbuh, meningkatkan kesejahteraan mereka dan berkembang dalam tataran kekinian," jelas Chris.

Menurut dia, jika dicermati, tidak terbersit, tersirat, ataupun tersurat sedikitpun dalam permohonan untuk memberangus kreativitas para sahabat YouTuber, selegram dan sahabat-sahabat kreatif lainnya.

"Kami mendorong agar UU Penyiaran yang sudah jadul itu untuk bersinergi dengan UU yang lain, seperti UU Telekomunikasi yang sudah mengatur soal infrastruktur, UU ITE yang sudah mengatur soal Internet, dan UU Penyiaran sebagai UU yang mengatur konten dan perlindungan kepada insan kreatif bangsa memang tertinggal perkembangannya. Hal ini yang ingin kami dorong," ujar Chris menambahkan.

Sebelumnya, kehebohan terkait gugatan RCTI itu disebut-sebut bisa menyebabkan pengguna tidak bisa live medsos, seperti di Instagram TV, Instagram Live, Facebook Live atau juga YouTube Live.

Pihak RCTI menggugat UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran menyatakan layanan video over the top (OTT).

Baca Juga: Gugatan RCTI Jadi Trending Topic, Warganet Meradang

RCTI dan iNews TV yang mengajukan uji materi itu menyebut pengaturan penyiaran berbasis internet dalam Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ambigu dan menyebabkan ketidakpastian hukum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI