Suara.com - Polisi berhasil mengagalkan pengiriman 4.945 butir ekstasi dari Belanda. Barang terlarang tersebut masuk ke Indonesia melalui kiriman ekpedisi yang dibungkus dengan menggunakan gaun pengantin.
Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) Kombes Hermawan mengatakan pengungkapan ini berawal saat Tim Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mendapat informasi terkait adanya pengiriman paket narkoba pada, Jumat (31/7/2020) lalu.
Setelah dikirim, paket berupa koper berwarna biru dongker itu mulanya tiba di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta pada Sabtu (1/8/2020) lalu.
Di situ, petugas kemudian melakukan X-Ray. Sehingga, terlihat ada benda mencurigakan di dinding koper itu selain baju pengantin.
Baca Juga: Siram Air Cabai ke Polisi, Otak Pengedar Pil Ekstasi Kabur Usai Bersidang
Karena curiga koper itu pun dibuka. Isinya terdapat ribuan ekstasi dengan berat brutto 2,29 kilogram yang diselipkan di belakang koper.
"Ada benda mencurigakan di dinding koper selain baju pengantin," kata Hermawan melalui keterangan tertulisnya, Jumat (28/8/2020).
Pada bagian paket terlarang itu, katanya, tertera nama John Cristoper dari Belanda dengan tujuan AS yang beralamat di Kota Makassar, Sulsel.
Dari situ, polisi melakukan Control Delivery terhadap paket tersebut ke Makassar dengan melakukan koordinasi kepada petugas ekspedisi cabang Makassar.
Singkat cerita, seorang lelaki yang mengaku dari Jakarta menghubungi petugas ekspedisi pada, Selasa (4/8/2020) lalu. Lelaki itu meminta agar paket tersebut segera dikirim ke alamatnya.
Baca Juga: Edarkan Ekstasi Kualitas Tinggi asal Belanda, Eks Anggota Polisi Ditangkap
Namun, petugas ekspedisi beralasan bahwa paket tersebut belum bisa dikirim. Alasannya, karena ada biaya Tax Impor yang harus dilunasi oleh pihak penerima.
Belakangan penelepon itu diketahui adalah H yang merupakan napi Lapas Narkotika di Makassar. H kemudian melakukan pembayaran Tax Impor tersebut menggunakan nomor rekening BNI atas nama HA.
"Dari nomor rekening tersebut penyidik menemukan alamat HA, yang merupakan adik dari tersangka H yang berada di Lapas Makassar," ungkap Hermawan.
Lebih lanjut, Hermawan menjelaskan setelah pembayaran Tas Impor dilunasi, H kemudian meminta petugas ekspedisi untuk mengirim paket berisi narkoba itu ke Jalan Ance Daeng Ngoyo lorong 3, nomor 57, Kecamatan Panakkukang, Makassar.
Hanya saja, saat paket dikirim, alamat H tidak ditemukan. Oleh karena itu, petugas pun menghubungi H untuk memberikan alamat yang baru.
H memberikan alamat pengantaran yang baru berada di Gardu PLTU Daeng, Jalan Abdullah Daeng Siruak, Makassar. Akan tetapi, saat tiba di lokasi, tidak ada yang menerima paket kiriman. Paket itu pun dibawa kembali ke gudang ekspedisi.
"Pada tanggal 10 Agustus 2020, seorang laki-laki bernama R datang ke ekspedisi untuk mengambil paket yang tadi tidak sempat diterima," kata dia.
"R merupakan orang yang ditemui oleh HR alias A di jalan, dan disuruh dengan sengaja mengambil paket tersebut menggunakan mobil menuju ke kantor ekspedisi," Hermawan menambahkan.
Petugas ekspedisi menolak memberikan paket itu kepada R. Sebab, kala itu R tidak membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Tim mendatangi R dan menanyakan siapa yang menyuruhnya. Selanjutnya R menjelaskan bahwa dia disuruh oleh HT alias A," katanya.
Mengetahui hal itu, polisi melakukan penagkapan terhadap HT. Tertangkapnya HT, kata dia, baru diketahui bahwa yang menyuruh HT untuk mengambil barang terlarang itu adalah SN alias Doyok yang merupakan napi di Rutan Makassar.
"Sehingga dapat diketahui bersama bahwa jelas keterlibatannya bahwa ada kaitan pelaku yang di luar dan pelaku di dalam Lapas. Dari awal barang ditemukan sudah Mabes, kemudian mereka melihat pengiriman ke Makassar. Di Makassar minta bantuan Polda Sulsel untuk bantu ungkap jaringan," jelas Hermawan.
Dalam kasus ini, ada empat pelaku yang ditangkap polisi yakni HT, SN alias Doyok, H dan HR.
"HT eks Polri, SN napi Rutan Makassar, H dan HR napi Lapas Narkotika Sungguminasa. Dari ke empat orang tersebut tim masih melakukan pengejaran terhadap pengirim barang dengan menerbitkan DPO termaksud Mr X yang perlu diungkap siapa sebenarnya pemesan narkotika ini," bebernya.
Selain pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu buah koper warna biru dongker berisi satu set gaun pengantin wanita warna putih dan jas hitam, satu kantong hitam berisi 1000 butir tablet ekstasi warna pink, 993 butir ekstasi warna hijau, 982 butir ekstasi biru, 1970 butir ekstasi warna abu-abu, dan 5 buah telepon genggam.
"Jumlah total keseluruhan sebanyak 4.945 butir, dan berat total 2.074 gram brutto," katanya.
Kontributor : Muhammad Aidil