Sengkarut Kasus Djoko Tjandra dari Surat Sakti hingga Gratifikasi

Jum'at, 28 Agustus 2020 | 05:48 WIB
Sengkarut Kasus Djoko Tjandra dari Surat Sakti hingga Gratifikasi
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) dibawa petugas Kepolisian saat penandatanganan berita acara penyerahterimaan kepada Kejaksaan Agung di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/7/2020). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selain mengantongi surat sakti, Djoko Tjandra dapat melenggang bebas keluar masuk Indonesia sebagai buronan tanpa terdeteksi ternyata lantaran namanya telah terhapus dari daftar red notice Interpol.

Nama Djoko terhapus dari daftar red notice sejak 2014. Kemudian, pada 5 Mei 2020, Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Nugroho Wibowo melayangkan surat ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memberitahu mengenai penghapusan nama Djoko Tjandra dari red notice.

Gegara hal itu, Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz pun mencopot Brigjen Pol Nugroho dan Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte dari jabatannya. Irjen Pol Napoleon dicopot dari jabatannya lantaran dinilai lalai mengawasi bawahannya.

Gratifikasi

Irjen Napoleon Bonaparte (tengah) usai menjalani rekonstruksi kasus suap red notice Djoko Tjandra di Gedung TNCC Mabes Polri. (Suara.com/M Yasir).
Irjen Napoleon Bonaparte (tengah) usai menjalani rekonstruksi kasus suap red notice Djoko Tjandra di Gedung TNCC Mabes Polri. (Suara.com/M Yasir).

Di balik perkara kasus penerbitan surat sakti hingga penghapus red notice Djoko Tjandra akhirnya terungkap adanya dugaan gratifikasi atau suap.

Nama Brigjen Pol Prastijo dan Irjen Pol Napoleon terseret dalam pusaran kasus tersebut. Mereka ditetapkan sebagai tersangka selaku penerima suap.

Penetapan status tersangka dilakukan usai penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri merampungkan gelar perkara dan memeriksa 19 saksi pada Jumat 14 Agustus 2020.

Selain itu, sejumlah barang bukti juga telah dikantongi. Mulai dari rekmanan kamera pengintai hingga uang senilai 20 ribu Dollar Amerika Serikat.

"Ada barang bukti berupa uang 20 ribu USD, surat, HP, laptop, dan CCTV," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Bareskrim Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (14/8).

Baca Juga: Jalani Reka Ulang Kasus Suap, Irjen Napoleon Sempat Emosi

Dalam perkara tersebut, penyidik turut menetapkan dua tersangka lain selaku pemberi suap. Keduanya yakni Djoko Tjandra dan seorang pengusaha bernama Tommy Sumardi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI