Sengkarut Kasus Djoko Tjandra dari Surat Sakti hingga Gratifikasi

Jum'at, 28 Agustus 2020 | 05:48 WIB
Sengkarut Kasus Djoko Tjandra dari Surat Sakti hingga Gratifikasi
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) dibawa petugas Kepolisian saat penandatanganan berita acara penyerahterimaan kepada Kejaksaan Agung di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/7/2020). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pelarian 11 tahun terpidana kasus hak tagih atau cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra berakhir pada Kamis, 30 Juli 2020. Dia ditangkap di Kuala Lumpur, Malaysia oleh Bareskrim Polri bekerjasama dengan kepolisian Negeri Jiran itu.

Penangkapan buronan kelas kakap Kejaksaan Agung RI itu bukan perkara mudah. Bareskrim Polri terlebih dahulu melakukan kerja sama police to police selama sepekan dengan Polisi Diraja Malaysia sebelum akhirnya menangkap sang 'Joker'.

"Djoko Tjandra ini memang licik dan sangat pandai. Dia kerap berpindah-pindah tempat. Tapi, alhamdulillah berkat kesabaran dan kerja keras tim, Djoko Tjandra berhasil diamankan," kata Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, Jumat (31/7).

Surat Sakti

Sebelum ditangkap, nama Djoko Tjandra mencuat lagi setelah diketahui mendaftarkan Peninjauan Kembali atau PK kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020.

Tak sekadar mendaftarkan PK, di hari yang bersamaan Djoko Tjandra lebih dahulu membuat KTP elektronik atau e-KTP di Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, tanpa terdeteksi oleh aparat penegak hukum.

Hal itu bukanlah tanpa sebab, belakangan diketahui Djoko Tjandra dapat melenggang bebas keluar masuk Indonesia karena mengantongi surat jalan palsu alias surat sakti. Surat tersebut diduga diterbitkan oleh eks Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Jenderal bintang satu itu bahkan disebut sempat mengawal langsung Djoko Tjandra dan kuasa hukumnya Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dari Bandara Halim Perdanakusuma ke Pontianak Kalimantan Barat untuk balik ke Malaysia menggunakan pesawat jet pribadi sewaan.

Buntut dari hal itu kekinian Brigjen Pol Prastijo, Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kasus surat jalan palsu.

Baca Juga: Jalani Reka Ulang Kasus Suap, Irjen Napoleon Sempat Emosi

Red Notice

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI