Suara.com - Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar Rapid Test setelah Ketua PN Medan Sutio Jumagi Akhirno terkonfirmasi positif Virus Corona. Hasilnya, sebanyak 16 orang dinyatakan reaktif Corona.
Pemeriksaan kesehatan melalui rapid tes tersebut dilakukan kepada pegawai honorer, Panitera dan Hakim di PN Medan pada Kamis (27/8/2020).
"Dari hasil rapid test tersebut terdapat 16 orang yang dinyatakan reaktif. Terhadap mereka sudah diambil sampel guna pemeriksaan swab," kata Humas PN Medan Imanuel Tarigan.
Dia mengemukakan, sebanyak 16 orang yang dinyatakan reaktif tersebut telah dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri di rumah sampai hasil swab diketahui.
Sementara itu, sebanyak 62 sampel telah diambil untuk dilakukan Swab. Hasilnya akan keluar sepekan kemudian.
"Jadi, tadikan ada yang rapid dan ada juga yang langsung swab ya, jadi total keseluruhannya mencapai 62 sampel, dan hasil itu bisa dilihat setelah tujuh hingga delapan hari kedepan," katanya.
Saat dikonfirmasi jumlah hakim yang dinyatakan reaktif, Immanuel mengatakan belum mendapat jumlah pasti.
Namun Immanuel menambahkan, mulai pekan depan PN Medan akan mengosongkan persidangan.
"Mulai 31 Agustus, hingga 4 september, rata-rata sidang akan kami tiadakan. Jadi sidang kosong, kecuali sidang yang urgen atau yang masa tahanannya hampir habis," jelasnya.
Baca Juga: Pegawai Positif Corona, Dinas Sosial Cilegon Ditutup
Lebih lanjut, Imanuel mengemukakan, hal tersebut hanya dilakukan terhadap agenda persidangan saja. Sementara untuk pelayanan, pihaknya tetap membuka dengan protokol kesehatan ketat.