Suara.com - Seorang pemburu yang diyakini bunuh lebih dari 500 gajah, dijatuhi hukuman penjara 30 tahun atas dakwaan perdagangan gading dan berusaha membunuh penjaga taman di Republik Kongo.
Menyadur Telegraph, Kamis (27/8/2020), Mobanza Mobembo Gérard yang dijuluki 'Penjagal Nouabale Ndoki' Taman Nasional, dijatuhi hukuman penjara dan denda yang cukup berat.
Diyakini bahwa pria 35 tahun tersebut, pertama kali memulai perburuan pada tahun 2008 dan segera memimpin tim yang terdiri dari sekitar 25 pemburu liar untuk membunuh ratusan gajah hutan langka dengan senjata kelas militer.
Warga Republik Demokratik Kongo tersebut dihukum pekan lalu oleh pengadilan di wilayah Sangha Republik Kongo, menurut Wildlife Conservation Society (WSC).
Menurut laporan Telegraph bahwa Gérard sudah dipenjara beberapa kali oleh penjaga selama tiga tahun terakhir tetapi selalu berhasil keluar atau melarikan diri.
Pengadilan dan hukumannya menandai hukuman pidana pertama dari seorang penyelundup satwa liar di Republik Kongo. Sebelumnya, kejahatan lingkungan diadili di pengadilan sipil dan dikenakan hukuman maksimal lima tahun.
Gérard juga harus membayar ganti rugi sebesar 68.000 dolar (Rp 1 miliar) kepada penjaga taman satwa yang terluka akibat insiden penyerangannya.
"Penahanan ini adalah yang pertama dalam pertempuran melawan perburuan dan penyelundupan ilegal produk satwa liar," kata Richard Malonga, kepala WCS Kongo yang bekerja di taman Nouabale Ndoki.
"Ini menciptakan peluang untuk mengkriminalisasi tindakan perburuan, dan menghukum para pemburu dengan lebih kejam." tambahnya.
Baca Juga: Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Benua Afrika Dinyatakan Bebas Polio!
"Hukuman itu mengirimkan pesan yang sangat kuat bahwa kejahatan terhadap satwa liar tidak akan ditoleransi dan akan dituntut setinggi-tingginya," kata direktur regional WCS Emma Stokes dalam sebuah pernyataan dikutip dari Telegraph.