Seorang Pemburu yang Diyakini Bunuh 500 Gajah Dihukum Penjara 30 Tahun

Kamis, 27 Agustus 2020 | 21:55 WIB
Seorang Pemburu yang Diyakini Bunuh 500 Gajah Dihukum Penjara 30 Tahun
Ilustrasi gajah. (Unsplash/Jager)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang pemburu yang diyakini bunuh lebih dari 500 gajah, dijatuhi hukuman penjara 30 tahun atas dakwaan perdagangan gading dan berusaha membunuh penjaga taman di Republik Kongo.

Menyadur Telegraph, Kamis (27/8/2020), Mobanza Mobembo Gérard yang dijuluki 'Penjagal Nouabale Ndoki' Taman Nasional, dijatuhi hukuman penjara dan denda yang cukup berat.

Diyakini bahwa pria 35 tahun tersebut, pertama kali memulai perburuan pada tahun 2008 dan segera memimpin tim yang terdiri dari sekitar 25 pemburu liar untuk membunuh ratusan gajah hutan langka dengan senjata kelas militer.

Warga Republik Demokratik Kongo tersebut dihukum pekan lalu oleh pengadilan di wilayah Sangha Republik Kongo, menurut Wildlife Conservation Society (WSC).

Baca Juga: Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Benua Afrika Dinyatakan Bebas Polio!

Menurut laporan Telegraph bahwa Gérard sudah dipenjara beberapa kali oleh penjaga selama tiga tahun terakhir tetapi selalu berhasil keluar atau melarikan diri.

Pengadilan dan hukumannya menandai hukuman pidana pertama dari seorang penyelundup satwa liar di Republik Kongo. Sebelumnya, kejahatan lingkungan diadili di pengadilan sipil dan dikenakan hukuman maksimal lima tahun.

Gérard juga harus membayar ganti rugi sebesar 68.000 dolar (Rp 1 miliar) kepada penjaga taman satwa yang terluka akibat insiden penyerangannya.

"Penahanan ini adalah yang pertama dalam pertempuran melawan perburuan dan penyelundupan ilegal produk satwa liar," kata Richard Malonga, kepala WCS Kongo yang bekerja di taman Nouabale Ndoki.

"Ini menciptakan peluang untuk mengkriminalisasi tindakan perburuan, dan menghukum para pemburu dengan lebih kejam." tambahnya.

Baca Juga: Akhirnya, Benua Afrika Dinyatakan Bebas dari Wabah Polio

"Hukuman itu mengirimkan pesan yang sangat kuat bahwa kejahatan terhadap satwa liar tidak akan ditoleransi dan akan dituntut setinggi-tingginya," kata direktur regional WCS Emma Stokes dalam sebuah pernyataan dikutip dari Telegraph.

Taman Nasional Nouabale Ndoki di utara Republik Kongo dibuat pada 1993 dan dinobatkan sebagai situs warisan dunia UNESCO pada 2012.

Ilustrasi gading gajah.[Unsplash/Pawan Sharma]
Ilustrasi gading gajah.[Unsplash/Pawan Sharma]

Taman nasional tersebut adalah suaka langka di Afrika tengah untuk gajah hutan, gorila dan simpanse yang terancam punah.

Seratus tahun yang lalu, diperkirakan ada 10 juta gajah yang berkeliaran di sabana dan hutan Afrika. Namun berkat perdagangan gading dan perburuan menghancurkan populasi gajah di benua tersebut.

Saat ini diperkirakan hanya ada 350.000 gajah yang tersisa di Afrika dan sekitar 10 hingga 15.000 di antaranya dibunuh setiap tahun untuk diambil gadingnya.

Sebagian besar gading dikirim ke Asia Timur dan dijadikan perhiasan, ornamen, dan kadang-kadang menjadi obat tradisional China.

China secara historis menjadi pembeli gading terbesar, tetapi permintaan di sana dilaporkan turun secara signifikan sejak Beijing melarang perdagangan gading pada akhir 2017.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI