Kelima kalinya, Wagub DKI Sebut PSBB Transisi Fase 1 Diperpanjang

Kamis, 27 Agustus 2020 | 20:49 WIB
Kelima kalinya, Wagub DKI Sebut PSBB Transisi Fase 1 Diperpanjang
Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria saat berada di kawasan Ancol, Minggu (19/7/2020). (Suara.com/Fakhri Fuadi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk kembali memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi fase 1 yang kelima kalinya. Meski, seharusnya PSBB berakhir hari ini, Kamis (27/8/2020).

Hal ini diungkap oleh Wakil Gubernur (Wagub) DKI Ahmad Riza Patria. Keputusan ini diambil setelah melihat kondisi penularan Corona di Jakarta yang masih terbilang tinggi.

"Kita masih perpanjangan ya, masih perpanjangan. Karena angkanya masih cukup tinggi," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (27/8/2020).

Perpanjangan PSBB masa transisi ini dilakukan selama 14 hari sejak tanggal 28 Agustus sampai 10 September 2020 mendatang. Karena masih fase 1, aturan PSBB yang diterapkan pada masa perpanjangan ini masih sama dengan yang sekarang diterapkan.

Baca Juga: 33.636 Orang Positif Corona di Jakarta, 23.567 Pasien Sembuh Hari Ini

"Ya sesuai ketentuan ya, ketentuannya kan dua pekan, dua pekan (perpanjangan)," jelasnya.

Meski memperpanjang PSBB transisi, Riza menyebut situasi pandemi di ibu kota masih terkendali. Terlebih lagi kemampuan DKI dalam melakukan Tes Corona kepada warganya cukup tinggi hingga diakui organisasi kesehatan dunia (WHO).

"Yang penting semua ini masih dalam kontrol, dalam kendali. Sekali lagi yang paling penting kita semua mendukung harus, wajib, pakai masker di manapun," katanya.

Karena perpanjangan PSBB transisi fase 1, berbagai pelonggaran yang sudah dilakukan tetap diberlakukan. Semua kegiatan seperti perkantoran, kapasitas gedung, pusat perbelanjaan seperti pasar dan mal masih dibatasi 50 persen.

Gubernur Anies Baswedan, baru-baru ini juga berencana membuka bioskop dalam waktu dekat. Namun sektor pariwisata khususnya hiburan malam masih ditutup sampai perpanjangan PSBB ini.

Baca Juga: Pemprov DKI Izinkan Live Music di Restoran dengan Alat Akustik

Selama masa ini, Anies meminta agar masyarakat tak bepergian jika bukan urusan yang penting. Ketika beraktifitas masyarakat juga diminta untuk menggunakan masker demi mencegah penularan Corona.

Berbagai perkantoran dan para pengelola tempat usaha juga harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Prinsip 3M, mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak aman harus terus diterapkan.

Sebelumnya, Anies Baswedan telah memperpanjang PSBB masa transisi selama empat kali, yakni pada 3 - 16 Juli, 17 sampai 30 Juli, dan 31 Juli - 13 Agustus, 14 - 27 Agustus, dan 28 Agustus - 10 September 2020.

Seharusnya, jika pengendalian Virus Covid-19 sudah membaik, maka PSBB transisi bisa memasuki fase dua dan jika lebih baik lagi memasuki masa aman, sehat, dan produktif. Artinya, pembatasan akan lebih dilonggarkan dari sekarang.

Namun Anies belum pernah memutuskan DKI masuk PSBB transisi fase dua. Belakangan juga Anies kerap mengancam akan mengembalikan PSBB ke masa sebelum transisi dengan pembatasan yang lebih ketat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI