Suara.com - Presiden Joko Widodo kembali perkuat komitemen dalam upaya pencegahan korupsi dan mendukung penindakan terhadap koruptor tanpa pandang bulu. Komitmen untuk pemberantasan korupsi ini ditegaskan oleh Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purwono.
"Selama ini Presiden mengikuti prosedur aksi pencegahan korupsi dengan terus melakukan upaya pembenahan tata kelola pemerintahan secara menyeluruh," kata Dini, Kamis (27/8/2020).
Jokowi, lanjut Dini, mengajak semua pihak menyamakan visi dan menyelaraskan langkah untuk melaksanakan tiga agenda besar Strategi Nasional Pencegahan Korupsi atau Stranas PK.
Pertama melalui pembenahan regulasi nasional yang tumpang tindih, tidak memberikan kepastian hukum, membuat prosedur menjadi berbelit-belit, dan membuat birokrasi tidak berani melakukan eksekusi dan inovasi. Salah satu upaya pembenahan itu, menurutnya melalui mekanisme Omnibus Law.
Baca Juga: Jokowi dan Gus Dur Tangani Krisis Ekonomi Bagus Mana?
"Kedua, reformasi birokrasi harus terus dilakukan. Diantaranya eselonisasi harus disederhanakan tanpa mengurangi penghasilan para birokrat serta menjalankan reformasi di bidang perizinan serta tata niaga agar lebih cepat dan sehat," tuturnya.
Ketiga melalui gerakan budaya anti korupsi yang harus terus digalakkan.
"Seluruh masyarakat harus mendapat pendidikan anti korupsi sebagai bagian dari upaya pencegahan," ujar Dini.
Politikus PSI itu mengingatkan pernyataan Jokowi pada acara Aksi Nasional Pencegahan Korupsi pada hari Rabu (26/080 kemarin, bahwa aparat dan pengawas yang melakukan tindakan koruptif adalah musuh negara dan tidak ada toleransi untuk mereka.
"Presiden sudah mengingatkan agar tidak ada aparat dan pengawas yang memanfaatkan regulasi yang tidak sinkron untuk menakut-nakuti eksekutif, pengusaha, dan masyarakat. Karena itu adalah tindakan yang membahayakan agenda pembangunan nasional," pungkasnya.
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Jokowi dan Prabowo Ngomongin Rakyat yang Tenggelam