Seret 2 Jenderal dan Jaksa, Aset-aset Milik Djoko Tjandra Mesti Diusut!

Kamis, 27 Agustus 2020 | 20:20 WIB
Seret 2 Jenderal dan Jaksa, Aset-aset Milik Djoko Tjandra Mesti Diusut!
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) dibawa petugas Kepolisian saat penandatanganan berita acara penyerahterimaan kepada Kejaksaan Agung di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/7/2020). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Agung Nugroho meminta Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menelusuri soal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Djoko Tjandra setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah kasus.

Kesempatan aparat penegak hukum mengusut adanya dugaan TPPU lantaran sebelumnya Djoko Tjandra telah terbukti merugikan negara sebesar Rp 904 miliar dalam kasus hak tagih atau cassie bank Bali pada 1999 silam.

Terlebih, kasus Djoko Tjandra telah menyeret dua jenderal polisi dan pejabat di Kejaksaan Agung karena diduga menerima suap terkait penghapusan red notice dan surat jalan saat Djoko Tjandra masih berstatus sebagai buronan.

"Polisi maupun kejaksaan harus mengusut aset-aset yang dimiliki Djoko Tjandra. Apabila uang hasil tindak pidana korupsi yang didapatkannya itu, dia lakukan berbagai macam usahanya entah menempatkan dana di bank atau menginvestasikan uang untuk kegiatan usahanya. Penegak hukum wajib mengusutnya dan menyitanya," kata Agung saat dihubungi Suara.com, Kamis (27/8/2020).

Menurut Agung, penegak hukum yang memiliki kewenangan sangat disayangkan bila tidak mengusut adanya dugaan TPPU yang dilakukan Djoko. Sebab, apa yang sudah dilakukan Djoko Tjandra telah merugikan keuangan negara.

"Karena kalau tidak (mengusut dugaan TPPU) bagi saya negara yang akan rugi. Kenapa saya katakan rugi, jika kasus Djoko Tjandra dilakukan berpuluh tahun lalu," kata dia.

Kasus Baru

Hari ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka terkait kasus dugaan gratifikasi kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Sebelum itu, Bareskrim Polri juga telah menjerat Djoko Tjandra sebagai tersangka terkait skandal surat sakti dan penghapusan red notice. Dalam dua kasus itu, dua jenderal polisi, yakni Brigjen Prasetio Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte juga ikut terseret.

Baca Juga: Alasan Jaksa Pinangki Ogah Diperiksa Polisi

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, bukti tersebut ditemukan selama masa pemeriksaan Djoko Tjandra dua hari kemarin. Dengan demikian, Djoko resmi menyandang status tersangka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI