Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi merampungkan proses penyidikan terhadap Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin Bandung periode 2016 - 2018 Deddy Handoko (DHA).
Berkas hasil penyidikan tersebut sudah diserahkan kepada jaksa penuntut umum KPk untuk dibawa ke persidangan.
"Telah dilaksanakan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti) atas nama tersangka DH (Dedi Handoko) kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikonfirmasi, Kamis (27/8/2020).
Ali Fikri menyebut tersangka Dedy kini menjadi kewenangan JPU, untuk melakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
Baca Juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko
"Terhitung sejak tanggal 27 Agustus 2020 sampai dengan 15 September 2020, ditahan. Terdakwa DHA (Dedy Handoko) dititipkan penahanannya di Rumah Tahanan Polda Jawa Barat," ujar Ali
JPU kini tengah menyiapkan surat dakwaan untuk Dedy selama 14 hari ke depan. Dedy rencananya disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat.
"Selama proses Penyidikan, telah diperiksa 30 saksi yang di antaranya Tubagus Chaeri Wardana," kata Ali.
Untuk diketahui, Deddy Handoko menjadi tersangka kasus dugaan suap perizinan di Lapas Sukamiskin karena diduga menerima imbalan dari terpidana kasus Alkes, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan.
Deddy Handoko diduga menerima suap sebuah mobil Toyota Kijang Innova Reborn Luxury 2.0 G A.T warna putih tahun 2016 dari Wawan.
Baca Juga: KPK Tahan Mantan Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko
"Ini untuk kemudahan izin keluar Lapas yang diberikan tersangka DH (Deddy Handoko) kepada TCW (Tubagus Chaeri Wardhana) baik berupa izin luar biasa (ILB) maupun izin berobat, dengan total izin pada tahun 2016 sampai dengan 2018 sebanyak 36 kali," ungkap Direktur Penindakan KPK Karyoto.