Suara.com - Seorang narapidana yang mengaku sebagai aparat kepolisian melakukan pemerasan terhadap sejumlah wanita dengan modus panggilan video untuk beradegan asusila, kemudian direkam.
"Tersangka bernama Ibrahim Purba (26) seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Riau," kata Kapolrestro Jakarta Timur, Kombes Pol Arie Ardian, di Jakarta, Kamis (27/8/2020).
Kasus ini ditangani Polres Metro Jakarta Timur lantaran Ibrahim merupakan warga Jakarta Timur yang sedang menjalani masa hukuman penjara di Lapas Riau atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Tersangka melakukan aksi pemerasan melalui telepon genggam yang diselundupkan ke dalam penjara. Ibrahim melakukan panggilan video kepada sejumlah perempuan untuk melakukan adegan asusila dan merekam untuk disimpan dalam bentuk file di telepon genggam miliknya.
Baca Juga: Siram Air Cabai ke Polisi, Otak Pengedar Pil Ekstasi Kabur Usai Bersidang
Selanjutnya tersangka mengancam akan menyebarluaskan video itu melalui media sosial bila korban tidak mentransfer uang ke rekeningnya. Tersangka memeras uang hingga belasan juta rupiah kepada para korban.
"Adegan dalam video tersebut diduga juga dipertontonkan kepada narapidana lainnya di dalam lapas," ujar Arie.
Saat ini Ibrahim telah ditangkap dan dipenjara di Mapolres Metro Jakarta Timur karena adanya laporan korban bahwa yang bersangkutan melakukan tindakan pemerasan. Dari tangan pelaku polisi menyita sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, flash disk, bukti transfer uang, dan tangkapan layar berupa percakapan.
"Tersangka saat ini kami jerat dengan Pasal 29 KUHP tentang Pornografi dan Pasal 45 KUHP tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," tandas dia. [Antara]
Baca Juga: Selain Investasi Bodong, Jebolan Indonesia Idol Dipolisikan Kasus Pemerasan