Tiga tersangka lainnya, yakni Sunardi alias Doyok, Hengky Sutejo, dan Hasrul alias Ardi merupakan narapidana narkoba yang ditangani kepolisian Sulawesi Selatan.
"Awal mulai diketahui setelah adanya informasi paket narkoba dari Belanda masuk ke Indonesia melalui ekspedisi. Di resi tertulis baju pengantin," kata Wawan.
Paket ekstasi dari Belanda itu dikemas dalam koper warna biru dongker yang telah dimodifikasi. Untuk mengelabuhi petugas, koper diisi dengan gaun pengantin pria dan wanita, sedangkan ekstasinya diselipkan di bagian dindingnya.
Koper tersebut sempat tertahan di Singapura selama sehari. Kemudian bisa lolos ke Bandara Soekarno-Hatta dan di sinilah terdeteksi mesin x-ray.
"Saat dibuka, terdapat ekstasi seberat 2,29 kilogram ekstasi di dinding koper," kata Wawan.
Berdasar resi paket, barang tersebut dikirim atas nama John Christoper dan ditujukan kepada Asriati yang beralamat di Makassar, Sulawesi Selatan. Tetapi ketika diselidiki, alamat yang dituju ternyata fiktif.
Sampai akhirnya 4 Agustus 2020, tersangka Hengky menelepon kantor ekspedisi dan meminta paket tersebut dikirim ke kantor ekspedisi cabang Makassar. Namun, petugas ekspedisi barang tidak bisa dikirim lantaran ada biaya yang mesti dibayarkan calon penerima.
Hengky kemudian mentransfer biaya yang diminta pakai rekening bank milik tersangka Hasrul.
Dia meminta petugas ekspedisi mengirim paket tersebut ke alamat baru yang lagi-lagi setelah ditelusuri merupakan alamat fiktif.
Baca Juga: Edarkan Ekstasi Asal Belanda, Doyok Sekongkol sama Eks Polisi hingga Napi
Selanjutnya, pada 10 Agustus, seorang pria bernama Rahmat mendatangi kantor cabang ekspedisi di Makassar untuk menjemput paket.