Perjalanan Menegangkan Koper Isi Ekstasi Super dari Belanda ke Makassar

Kamis, 27 Agustus 2020 | 16:46 WIB
Perjalanan Menegangkan Koper Isi Ekstasi Super dari Belanda ke Makassar
Ekstasi [suara.com/Muhamad Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Sub Direktur IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Komisaris Besar Gembong Yudha mengungkapkan lima ribu butir ekstasi asal Belanda yang baru disita anggotanya merupakan narkoba kualitas tinggi.

Berdasarkan hasil uji laboratorium forensik terhadap barang bukti tersebut, satu butir ekstasi tersebut memiliki kandungan Methylenediozymethamphetamine sebesar 98 persen.

"Otomatis kalau ini dikonsumsi sendiri satu butir mungkin yang kalau pemula dia bisa lewat juga," kata Gembong dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2020).

Itu sebabnya ada dugaan barang haram seberat 2,29 kilogram itu akan dioplos dulu sebelum diedarkan ke masyarakat.

Baca Juga: Edarkan Ekstasi Asal Belanda, Doyok Sekongkol sama Eks Polisi hingga Napi

"Kami mengindikasikan bahwa ini akan dilakukan pengoplosan dan akan didistribusikan ke kota-kota besar khususnya yang selama ini kita maping dari Makassar bisa dikirim ke wilayah Jawa Timur maupun dibalikkan lagi ke Jakarta," kata dia.

Menurut Gembong satu butir ekstasi dengan kandungan MDMA 98 persen kalau dioplos bisa dijadikan empat hingga lima kali lipat.

"Sehingga dari jumlah barang bukti yang ada sekarang 5.000 ini dengan kandungan MDMA 98 persen ini kalau dioplos bisa empat sampai lima kali jumlah yang ada," kata dia.

Eks anggota Polri

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri sebelumnya menangkap empat tersangka jaringan Makassar-Belanda.

Baca Juga: Kata Pacar, Lucinta Luna Khatam Alquran 2 Kali di Penjara

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Wawan Munawar mengatakan tersangka Herianto alias Anto merupakan bekas anggota Polri. Dia juga pernah menjadi narapidana kasus narkoba.

Tiga tersangka lainnya, yakni Sunardi alias Doyok, Hengky Sutejo, dan Hasrul alias Ardi merupakan narapidana narkoba yang ditangani kepolisian Sulawesi Selatan.

"Awal mulai diketahui setelah adanya informasi paket narkoba dari Belanda masuk ke Indonesia melalui ekspedisi. Di resi tertulis baju pengantin," kata Wawan.

Paket ekstasi dari Belanda itu dikemas dalam koper warna biru dongker yang telah dimodifikasi. Untuk mengelabuhi petugas, koper diisi dengan gaun pengantin pria dan wanita, sedangkan ekstasinya diselipkan di bagian dindingnya.

Koper tersebut sempat tertahan di Singapura selama sehari. Kemudian bisa lolos ke Bandara Soekarno-Hatta dan di sinilah terdeteksi mesin x-ray.

"Saat dibuka, terdapat ekstasi seberat 2,29 kilogram ekstasi di dinding koper," kata Wawan.

Berdasar resi paket, barang tersebut dikirim atas nama John Christoper dan ditujukan kepada Asriati yang beralamat di Makassar, Sulawesi Selatan. Tetapi ketika diselidiki, alamat yang dituju ternyata fiktif.

Sampai akhirnya 4 Agustus 2020, tersangka Hengky menelepon kantor ekspedisi dan meminta paket tersebut dikirim ke kantor ekspedisi cabang Makassar. Namun, petugas ekspedisi barang tidak bisa dikirim lantaran ada biaya yang mesti dibayarkan calon penerima.

Hengky kemudian mentransfer biaya yang diminta pakai rekening bank milik tersangka Hasrul.

Dia meminta petugas ekspedisi mengirim paket tersebut ke alamat baru yang lagi-lagi setelah ditelusuri merupakan alamat fiktif.

Selanjutnya, pada 10 Agustus, seorang pria bernama Rahmat mendatangi kantor cabang ekspedisi di Makassar untuk menjemput paket.

Rahmat merupakan orang yang ditemukan tersangka Herianto di jalan dan diperintahkan untuk mengambil paket itu.

"Dia (Rahmat) disuruh oleh Herianto yang sedang menunggu di mobil. Kemudian tim melakukan penangkapan," ujar Wawan.

Berdasar hasil pemeriksaan, akhirnya terungkap Herianto diperintahkan tersangka Sunardi alias Doyok yang merupakan warga binaan rumah tahanan di Makassar.

Para tersangka dijerat polisi dengan Pasal 113 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukum pidana mati, pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI