Edarkan Ekstasi Asal Belanda, Doyok Sekongkol sama Eks Polisi hingga Napi

Kamis, 27 Agustus 2020 | 16:23 WIB
Edarkan Ekstasi Asal Belanda, Doyok Sekongkol sama Eks Polisi hingga Napi
Penampakan sebanyak 2,29 Kg ekstasi asal Belanda yang diungkap Dittipid Narkoba Bareskrim Polri. (Suara.com/M Yasir).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap empat tersangka kasus peredaran narkoba jenis ekstasi jaringan Makassar-Belanda. Sebanyak 2,29 kilogram ekstasi asal Belanda dengan kualitas tinggi berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Wawan Munawar mengatakan salah satu tersangka bernama Herianto alias Anto merupakan eks anggota Polri sekaligus mantan narapidana kasus narkoba.

Sedangkan tiga tersangka lainnya, yakni Sunardi alias Doyok, Hengky Sutejo, dan Hasrul alias Ardi merupakan narapidana narkoba di Sulawesi Selatan.

"Awal mulai diketahui setelah adanya informasi paket narkoba dari Belanda masuk ke Indonesia melalui ekspedisi. Di resi tertulis baju pengantin," kata Wawan saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2020).

Baca Juga: Iming-iming Upah Rp10 Juta, Kurir Selundupkan 2.000 Butir Ekstasi Ditangkap

Wawan mengemukakan bahwa paket ekstasi dari Belanda itu dikemas dalam koper warna biru dongker yang telah dimodifikasi.

Untuk mengelabui petugas, pengirim paket tersebut menyelipkan ekstasi di dinding koper yang di dalamnya berisi pakaian gaun pengantin pria dan wanita.

Dittipid Narkoba Bareskrim Polri saat merilis kasus peredaran pil ekstasi asal Belanda .(Suara.com/M Yasir).
Dittipid Narkoba Bareskrim Polri saat merilis kasus peredaran pil ekstasi asal Belanda .(Suara.com/M Yasir).

Menurut Wawan, koper berisi ekstasi tersebut sempat tertahan di Singapura selama sehari. Sebelum akhirnya tiba di Bandara Soekarno-Hatta dan terdeteksi mesin x-ray.

"Saat dibuka, terdapat ekstasi seberat 2,29 Kg ekstasi di dinding koper," ungkap Wawan.

Wawan menyampaikan resi paket tersebut dikirim oleh seseorang dari Belanda atas nama John Christoper dan ditujukan kepada Asriati di Makassar, Sulawesi Selatan. Namun, saat diselidiki alamat yang dituju tidak ada alias fiktif.

Baca Juga: Cerita Napi Bisa Sulap Ruang VVIP Rumah Sakit Jadi Pabrik Ekstasi

Sampai pada akhirnya pada 4 Agustus 2020, tersangka Hengky menelpon kantor ekspedisi dan meminta paket tersebut dikirim ke kantor ekspedisi cabang Makassar. Namun, oleh pihak ekspedisi barang tersebut tidak bisa dikirim lantaran ada biaya yang mesti dibayar oleh pihak penerima.

Hengky akhirnya mentransfer biaya yang diminta dengan menggunakan rekening bank milik tersangka Hasrul.

Dia lantas meminta pihak ekspedisi mengirim paket tersebut ke alamat baru yang lagi-lagi merupakan alamat fiktif.

Selanjutnya, pada tanggal 10 Agustus seorang pria bernama Rahmat mendatangi kantor cabang ekspedisi di Makassar dengan maksud mengambil paket tersebut. Setelah diselidiki, Rahmat merupakan seseorang yang ditemukan olah tersangka Herianto di jalan dan diperintahkan untuk mengambil paket.

"Dia (Rahmat) disuruh oleh Herianto yang sedang menunggu di mobil. Kemudian tim melakukan penangkapan," ujar Wawan.

Dari hasil pemeriksaan, akhirnya terungkap bahwa Herianto diperintah oleh tersangka Sunardi alias Doyok yang merupakan narapidana narkoba di Rutan Makassar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam maksimal hukuman mati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI