"Maaf tadz, sanksi terberat di pidana Selandia Baru adalah penjara seumur hidup, kecuali ustadz mau ekstradisi dia ke Indonesia bisalah di hukum mati. Tau apa aku soal:)" katanya.
"Aturan di sana itu urusan mereka, yang bersangkutan melanggar hukum di sana. Kok diekstradisi, ini rasa keadilan yang tersayat aja. Situ boleh setuju boleh nggak, terserah...." kata Tifatul.