Suara.com - Brenton Tarrant, terdakwa kasus pembunuhan terhadap 51 muslim di dua masjid di negara Selandia Baru divonis Pengadilan Tinggi Christchurch dengan penjara seumur hidup.
Sudah membantai puluhan orang, tetapi hanya dihukum seumur hidup, membuat mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring kecewa karena dia merasa hukuman itu tidak adil. TIfatul menyampaikan perasaannya melalui media sosial Twitter.
"51 nyawa Muslim dibantai, CUMA divonis seumur hidup...ck..ck..ck... *Wa-Islamah#" kata politikus PKS itu melalui akun Twitter @tifsembiring.
Sontak, apa yang disampaikan oleh Tifatul memantik reaksi dari netizen yang umumnya justru menyerang pengetahuan Tifatul tentang hukum di Selandia Baru.
"Makin lama @tifsembiring tidak lebih dari seorang nyinyir. Hukuman seumur hidup itu sudah maksimal untuk kejahatan dia. Maunya anda orang itu dipenggal ya? Anda kok mau memaksa hukuman versi anda sendiri. Kesalahan terbesar @SBYudhoyono ngangkat orang ini jadi menteri," kata netizen dengan akun @Real_Adian_syah.
Tifatul sebenarnya bukannya tidak tahu soal aturan hukum di Selandia Baru. Dia mencoba menjelaskan bahwa apa yang diungkapkannya tadi muncul karena rasa keadilannya terluka dengan hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa kasus pembunuhan massal itu. Tifatul agaknya kurang begitu terima dibilang nyinyir.
"Rasa keadilan saya terobek-robek, lo bilang nyinyir, mas Oneng..." kata Tifatul.
Pemilik akun @Real_Adian_syah kemudian mempertanyakan kenapa Tifatul merasa tersobek-sobek. Dia menekankan bahwa Selandia Baru sudah menerapkan hukuman yang paling maksimal kepada terdakwa.
"Loh kenapa tersobek-seobek Pak @tifsembiring? Baper amat. Keadilan di sana sudah menunjukkan keadilan setinggi-tingginya dengan menjauhi hukuman maksimal sesuai aturan hukum di sana. Mereka tidak mengenal hukuman mati. Anda gak bisa memaksa kemauan anda. Itulah sistem hukum di sana," katanya.
Baca Juga: Brenton Tarrant, Penembak 51 Muslim di Christchurch Divonis Seumur Hidup
Tifatul menekankan bahwa apa yang disampaikannya bukan bermaksud untuk memaksakan kehendak.