Suara.com - Bidan berinisial AWM di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian setempat, karena aksi pornografi.
Gadis berusia 23 tahun tersebut menjalani pemeriksaan karena diduga melakukan siaran langsung tanpa busana atau bugil melalui aplikasi Boom Live.
Bahkan, bidan honorer yang sehari-hari bertugas di Puskesmas Bandar Jaya, Kabupaten Lahat tersebut diketahui sudah tiga kali lebih menggelar pertunjukan tak senonoh itu.
Bidan AWM pun nekat melakukan aksinya tersebut demi meraup keuntungan uang secara instan.
Baca Juga: Terungkap! Saksi Bisu Bidan AWM Pose Bugil di Boom Live, Jangan Kaget!
Meski telah diperiksa polisi terkait pertunjukan tanpa busananya itu, bidan AWM saat ini masih berstatus sebagai saksi.
Berikut Suara.com rangkum tiga adegan panas bidan AWM yang bikin nggak tahan pada Kamis (27/8/2020).
- Detik-detik saat menggelar pertunjukan tanpa busana itu, bidan AWM yang mengenakan masker saja pada video yang viral itu tanpa malu meremas-remas payudaranya.
- Demi memperoleh uang dari para penontonya pun, AWM terus melakukan aksi tak senonoh dengan menggoyangkan payudaranya.
- Tak sampai situ saja, dalam video yang viral tersebut bidan AWM melakukan pertunjukan bombastisnya dengan memperlihatkan Miss V-nya tanpa sensor kepada para penonton.
Sebelumnya diberitakan, bidan AWM di Kabupaten Lahat Sumatera Selatan diperiksa polisi setempat lantaran dugaan melakukan pornoaksi.
Dirinya dipanggil aparat Sat Reskrim Polres Lahat karena kuat diduga melakukan aksi bugil secara live melalui media sosial.
Berdasarkan informasi yang terhimpun, AWM melakukan pertunjukan tak senonoh untuk meraup uang sampai puluhan juta rupiah.
Baca Juga: Bidan AWM Pelaku Pornoaksi di Medsos Masih Berstatus Saksi
Uang tersebut didapatkannya dari para penggemar yang menonton dirinya melucuti satu per satu busana hingga melakukan adegan panas tanpa busana melalui saluran khusus dirinya pada aplikasi Boom Live.
Selain memeriksa AWM, polisi juga menyita barang bukti yang kuat diduga dipakai saat live. Mulai dari kacamata, HP, dan perlengkapan lainnya.
Kasat Reskrim Lahat AKP Kurniawi Barmawi menyebut saksi dapat ditetapkan sebagai tersangka kasus Undang-Undang ITE terkait konten pornografi yang disebarkan oleh yang bersangkutan itu.
“Kita masih pakai UU ITE untuk yang bersangkutan. Tapi, masih sebagai saksi,” tutup dia.
Kontributor : Rio Adi Pratama